Kabarindo24jam.com | Yokohama -Tidak mau ketinggalan dengan suasana di tanah air, perayaan jelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia sudah mulai digelar oleh warga Indonesia di Jepang. MF Indonesia dan Keihin Corporation dengan didukung oleh KBRI Tokyo menyelenggarakan Festival Kemerdekaan di Yokohama, Prefektur Kanagawa, pada Minggu 10 Agustus 2025.
“Dengan semakin bertambahnya jumlah WNI di Jepang maka tentu dibutuhkan kerja sama antara KBRI Tokyo dengan seluruh komunitas Indonesia. Festival Kemerdekaan ini adalah kerja sama KBRI Tokyo dengan Keihin Corporation yang menghadirkan ragam acara menarik. Kami ingin menghadirkan suasana perayaan kemerdekaan Indonesia di Jepang dan tentunya silaturahmi antar WNI yang ada di berbagai prefektur di Jepang. Terima kasih untuk kepolisian Kanagawa dan Tokyo yang juga hadir menyampaikan sosialisasi aturan selama tinggal di Jepang,” ujar Muhammad Al Aula, Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo.
CEO Keihin Corporation Mahmudi Fukumoto menyampaikan apresiasinya atas dukungan terselenggaranya kegiatan ini dari banyak kalangan khususnya KBRI Tokyo.
“Setiap kegiatan kami selalu didukung oleh KBRI Tokyo. Termasuk pula dari kepolisian Kanagawa dan Metro Tokyo,” terang Mahmudi Fukumoto.
Festival Kemerdekaan ini diwarnai dengan berbagai macam kegiatan. Antusiasme warga yang hadir terlihat meski hujan deras mengguyur lokasi sepanjang acara berlangsung.
Ragam kegiatan dalam Festival ini diisi dengan Kompetisi Futsal Merdeka Cup yang diikuti oleh 32 tim dengan sistem gugur; pentas seni yang menampilkan Tari Kecak dari Banjar Bali KMHI, Reog Ponorogo, Tari Jatilan, penampilan Angklung dari warga Jepang, dan Hadroh Nusantara.
Di samping itu, bazaar kuliner aneka hidangan Nusantara juga turut hadir dalam kegiatan ini. Aneka lomba khas 17an seperti lomba balap kelereng dalam sendok; lomba memasukkan paku yang diikat tali di pinggang ke dalam botol; dan beragam lomba lainnya.
KBRI Tokyo dalam kesempatan ini juga menyampaikan sosialisasi tentang Lapor Diri. Koordinator Fungsi Protokol Konsuler (Protkons) Dara Yusilawati yang didampingi Sekretaris Ketiga Protkons Nadya Nabila, menjelaskan tentang pentingnya Lapor Diri yang bertujuan untuk memudahkan perwakilan Indonesia dalam memberikan pelayanan dan pelindungan.
Langkah awal pelindungan ini dapat diakses melalui Portal Peduli WNI ( peduliwni.kemlu.go.id. ) yang dikelola oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
*Sosialisasi Keamanan dari Kepolisian Kanagawa dan Metro Tokyo*
Festival Kemerdekaan ini juga menghadirkan pihak kepolisian untuk memberikan sosialisasi seputar masalah keamanan.
Shimomura, dari Divisi Investigasi Internasiona, Kepolisian Prefektur Kanagawa, menyampaikan pentingnya warga Indonesia mengetahui dan mematuhi peraturan yang berlaku di Jepang.
“Sama seperti sepakbola, Jepang pun memiliki aturan hukum yang wajib dipatuhi baik warga Jepang maupun warga asing agar tidak terlibat dalam kegiatan kriminal. Hal lain adalah, harap berhati-hati dengan penipuan melalui media sosial dengan berbagai macam seolah ada kemudahan mendapatkan pekerjaan. Waspada juga dengan jual beli buku tabungan dan kartu ATM yang sering disalahgunakan untuk tindak kejahatan,” terang Shimomura.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan untuk keselamatan di laut dan sungai khususnya selama musim panas yang sering diikuti dengan hujan lebat dan terkadang membuat air sungai meluap.
Sementara itu Nishizawa dari Divisi Penanggulangan Kejahatan Internasional Kepolisian Metropolitan Tokyo mengingatkan seputar kejahatan perbankan.
“Kepada warga Indonesia harap berhati-hati terkait dengan kejahatan perbankan. Terdapat kasus di mana warga asing yang kembali ke negaranya menjual rekening bank miliknya untuk mendapatkan sejumlah uang. Rekening tersebut kemudian disalahgunakan untuk kejahatan penipuan khusus.
Kasus seperti ini terus berulang, sehingga lembaga keuangan di Jepang kini menerapkan kebijakan untuk membekukan rekening yang masa berlaku izin tinggal pemiliknya telah berakhir,” ujar Nishizawa. Ia juga menambahkan seputar pelanggaran hukum berupa naik kereta tanpa membayar biaya perjalanan atau tarif resmi yang telah ditentukan.
Di Jepang menurutnya, perbuatan ini dalam kasus tertentu dapat dikenakan tuduhan penipuan dengan menggunakan komputer. Hukuman maksimum bagi tindak pidana penipuan dengan menggunakan komputer adalah penjara hingga 10 tahun.(Ls”/)