Kabarindo24jam.com | Bengkulu — Penolakan terhadap rencana tambang emas di kawasan Bukit Sanggul, Kabupaten Seluma, semakin menguat. Berbagai elemen masyarakat dari sejumlah kecamatan hingga kelompok gerakan sipil secara tegas menolak aktivitas tambang yang izinnya diterbitkan melalui SK Menteri ESDM Nomor 91202066526110014 dan SK LHK Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/2023 kepada perusahaan PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu).
Rencana wilayah tambang yang dikutip dari dokumen WUIP mencapai 24.800 hektar, berada di kawasan yang sebelumnya berstatus Hutan Lindung Bukit Sanggul, namun telah diturunkan menjadi Hutan Produksi. Kebijakan ini menjadi titik sorotan utama publik karena dinilai membuka ancaman kerusakan ekologi berskala besar.
—
Penolakan Datang Dari Banyak Arah
Investigasi di lapangan menunjukkan bahwa penolakan tidak hanya datang dari satu kelompok, melainkan dari berbagai unsur masyarakat:
Gerakan Rakyat Tolak Tambang Emas Seluma, dipimpin Afrizul dkk, menjadi motor awal penolakan masyarakat.
Gerakan Anak Ulu Alas, dengan koordinator Muklas, menyoroti ancaman serius terhadap mata air dan bentang sungai.
Penolakan juga muncul dari tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, petani, serta warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Seluma.
Bahkan masyarakat di sepanjang DAS Pasma Air Keruh turut menyatakan sikap menolak karena khawatir akan terdampak langsung oleh risiko banjir bandang dan pencemaran sungai.
Gelombang penolakan ini menjelma menjadi gerakan akar rumput yang semakin kuat dan sulit dibendung.
—
Tamparan dari Bencana Sumatera
Salah satu faktor penolakan terbesar adalah kejadian banjir besar yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Bencana itu disebut masyarakat sebagai contoh nyata akibat rusaknya tutupan hutan.
Warga Seluma memandang tragedi tersebut sebagai “tamparan keras” yang harus dijadikan pelajaran agar Kabupaten Seluma tidak mengulangi kesalahan yang sama.
> “Kalau hutan digunduli lagi, Seluma bisa menjadi korban berikutnya,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.
—
Art-JO Bengkulu: Cabut Dua SK, Hentikan Ancaman Tambang
Koordinator Art-JO Bengkulu, WH. Setiawan atau Raden Paku Setiawan, menyampaikan sikap keras mendukung rakyat Seluma.
> “Kami bersama rakyat. Tolak tambang emas!
Cabut SK ESDM Nomor 91202066526110014 dan SK LHK SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/2023.
Hutan lindung bukan tempat untuk diperdagangkan!” tegasnya.
Menurutnya, wilayah tambang seluas 24.800 hektar bukan hanya terlalu besar, tetapi juga berada di lokasi riskan yang dapat memicu banjir, longsor, dan hilangnya sumber air bersih bagi ribuan warga.
Ia memperingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan sinyal bahaya ekologis yang telah terjadi di provinsi tetangga di Sumatera.
> “Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar adalah alarm. Jangan tunggu Bengkulu menjadi korban berikutnya,” tegasnya.
—
Situasi Lapangan: Risiko Ekologi Nyata
Dari hasil pantauan lapangan, sebagian area rencana tambang berada pada:
lereng curam,
hulu sungai,
kawasan rawan longsor.
Potensi kerusakan pada DAS Pasma Air Keruh dinilai sangat tinggi jika tambang dipaksakan beroperasi. Selain itu, penurunan status hutan dari lindung menjadi produksi dinilai banyak pihak penuh tanda tanya dan sarat kepentingan.
—
Gelombang Penolakan Terus Menguat
Dengan semakin banyaknya kelompok dan masyarakat yang menyatakan sikap menolak, tekanan terhadap pemerintah pusat semakin meningkat. Publik berharap Menteri ESDM dan Menteri LHK segera merespons aspirasi rakyat untuk menjaga keselamatan lingkungan Seluma.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dari berbagai desa terus melakukan konsolidasi dan menyatakan siap mengawal proses penolakan hingga izin tambang dicabut sepenuhnya. (Wen*/)





