Kabarindo24jam.com | Washington, D.C – Amerika Serikat dan Indonesia secara resmi telah mencapai kesepakatan dalam kerangka kerja perjanjian perdagangan yang mencakup akses pasar, penghapusan hambatan digital, serta pelonggaran aturan impor produk pertanian. Pernyataan resmi ini diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa, 22 Juli 2025 waktu setempat.
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan ini sebagai terobosan besar yang akan membuka peluang signifikan bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika Serikat di pasar Indonesia, yang selama ini dianggap sulit ditembus.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Indonesia menyetujui penerapan tarif resiprokal sebesar 19% untuk berbagai produk asal Amerika. Kesepakatan ini dirancang untuk membuka akses pasar yang lebih adil dan kompetitif bagi kedua negara.
Salah satu poin utama adalah penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk pengakuan bahwa data pribadi dapat dipindahkan secara legal dari Indonesia ke Amerika Serikat. Indonesia sepakat mengakui bahwa AS menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia.
Indonesia juga berkomitmen:
- Menghapus batas tarif HTS terhadap barang tak berwujud,
- Menunda syarat deklarasi impor digital,
- Mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO,
- Melaksanakan inisiatif global mengenai regulasi jasa domestik, dan
- Mengajukan komitmen baru dalam WTO untuk mempermudah sertifikasi jasa.
Pelonggaran Aturan Impor Pertanian AS
Di sektor pertanian, kesepakatan ini menyebut bahwa Indonesia akan:
- Mengecualikan produk makanan dan pertanian AS dari lisensi impor,
- Menjamin transparansi terhadap indikasi geografis seperti daging dan keju,
- Mengakui seluruh produk tanaman segar AS melalui skema FFPO,
- Mengakui dan menerima sertifikasi otoritas AS untuk produk daging sapi, ayam, dan susu.
“Perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan reformasi ini selama bertahun-tahun,” tulis Gedung Putih dalam pernyataannya, menegaskan pentingnya pencapaian ini bagi sektor bisnis AS.
Kesepakatan ini menandai peningkatan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Amerika Serikat, dengan fokus pada perdagangan digital, layanan, investasi, dan pertanian. Langkah ini juga dipandang sebagai sinyal kuat bahwa kedua negara berkomitmen untuk menciptakan ekosistem perdagangan yang terbuka dan saling menguntungkan.(dul/*)