Kabarindo24jam.com | Jakarta— Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia mendapat apresiasi. Dalam ajang Badan Wakaf Indonesia (BWI) Awards 2025, ATR/BPN diganjar penghargaan sebagai Pendukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BWI, Kamaruddin Amin, dan diterima oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam acara yang digelar di Jakarta, Selasa (5/8/2025). Hadir membuka kegiatan, Ketua MPR RI Ahmad Muzani. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar serta perwakilan BWI dari seluruh Indonesia.
“Sertipikasi tanah wakaf ini merupakan program prioritas dari Pak Menteri Nusron. Kami dari Kementerian ATR/BPN menerima ini dengan penuh rasa bangga dan berharap bisa meningkatkan ataupun melanjutkan kerja kita untuk percepatan sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia,” ujar Wamen Ossy kepada awak media usai acara.
Ossy menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf adalah langkah strategis yang telah digagas melalui kerja sama lintas kementerian. Salah satu bentuk sinergi tersebut diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman antara ATR/BPN dengan Kementerian Agama mengenai pelaksanaan program wakaf.
“Langkah yang paling penting adalah validasi data wakaf. Kementerian Agama memberikan data jumlah tempat ibadah di seluruh Indonesia, kemudian dari datanya kita validasi, untuk kemudian kita atur berapa target sertipikasinya per tahunnya,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya misi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto. Salah satu tujuannya adalah menciptakan pengelolaan pertanahan yang berkeadilan dan minim sengketa.
“Jika pengelolaan tanah wakaf dan rumah ibadah bisa dilakukan dengan baik, harapannya akan meminimalisir sengketa, konflik, dan perkara pertanahan dalam hal wakaf dan rumah ibadah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya penyadaran publik, Wamen Ossy mengimbau masyarakat yang memiliki tanah yang diniatkan atau telah digunakan untuk wakaf agar segera mengurus sertifikasi tanahnya.
“Jangan segan-segan datang ke Kantor Pertanahan untuk diuruskan sertipikat tanah wakafnya. Karena, dari Kementerian ATR/BPN akan menjamin kemudahan dan percepatan legalisasi aset tanah wakaf agar bermanfaat untuk umat,” imbaunya.
Dengan penghargaan ini, ATR/BPN menegaskan posisinya sebagai lembaga yang aktif mendukung pengelolaan wakaf yang tertib dan legal secara administratif—sebuah langkah penting menuju pelayanan pertanahan kelas dunia. (Ls*/)