Kabarindo24jam.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis sistem baru untuk penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan di seluruh Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme baru dalam proses masuk sekolah.
Isi Berit
Kebijakan baru tersebut hadir sebagai upaya menghadirkan keadilan pendidikan di seluruh daerah, serta menghapus berbagai bentuk diskriminasi yang kerap muncul dalam proses seleksi siswa. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menyebut bahwa regulasi ini merupakan pengejawantahan dari amanah konstitusi yang menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua warga negara.
“Aturan ini dirancang untuk memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak di sekolah-sekolah terdekat yang berkualitas,” ujar Atip dalam siaran resminya.
Atip menekankan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang diterapkan mengacu pada lima prinsip utama: objektivitas, keterbukaan, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam menyediakan data akurat mengenai kondisi sekolah di wilayah masing-masing, sehingga pelaksanaan kebijakan ini bisa berjalan optimal.
Lebih lanjut, Atip menyatakan bahwa kebijakan ini menggantikan sistem zonasi yang selama ini banyak menuai kritik. Meski lokasi domisili tetap menjadi salah satu pertimbangan, SPMB memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan penerapannya sesuai karakter wilayah masing-masing.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menjelaskan bahwa SPMB hadir dengan cakupan yang lebih komprehensif. Tak hanya mengatur proses seleksi penerimaan siswa, sistem ini juga menyentuh aspek pembinaan, evaluasi prestasi, serta penggunaan teknologi digital secara terintegrasi.
“Dengan adanya sistem yang terhubung secara digital dan didukung data yang valid, proses penerimaan bisa berlangsung lebih efisien dan merata,” kata Suharti.