Kabarindo24jam.com | Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum-oknum tak bertanggung jawab yang mencatut nama pimpinan dan pegawai KPK untuk melakukan penipuan. Modusnya, pelaku menggunakan foto pimpinan KPK sebagai profil WhatsApp dan menghubungi sejumlah pihak.
Mereka, sebut KPK, menawarkan bantuan memenangkan lelang barang rampasan atau mengikuti kegiatan pelatihan palsu. Adapun korbannya rata-rata adalah pejabat pemerintah, anggota DPRD dan pengusaha rekanan pemerintah daerah.
“Ada juga oknum mengaku sebagai pegawai pada Pusat Edukasi Anti-Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, yang menghubungi beberapa pihak untuk mengikuti kegiatan orientasi Pendalaman Tugas atau Bimtek. Salah satunya informasi ini beredar di wilayah Sulawesi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (18/12/2025).
Karenanya, Budi meminta masyarakat agar lebih waspada dengan berbagai modus penipuan, pemalsuan, ataupun pemerasan yang mengatasnamakan pimpinan, dewan pengawas, ataupun pegawai KPK. Sebab, dalam menjalankan setiap penugasan, Pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK.
“Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apapun, jadi tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK,” tegas Budi.
Budi menambahkan, KPK juga tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK. “KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK dan KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah,” jelasnya.
Budi pun memastikan, situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id. Selain itu, perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma alias gratis.
“Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. Karenanya, KPK juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau ke kantor kepolisian setempat jika menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198,” imbuh Budi. (Cok/*)




