Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali beraksi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah di awal bulan Maret 2026. Kali ini, dua kepala daerah terjaring yakni Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menilai perlu ada evaluasi dari DPR dan pemerintah. “Kita harus sama-sama evaluasi antara DPR dengan pemerintah terkait dengan hal tersebut,” kata Puan dalam pernyataan persnya yang dikutip, Rabu (11/3/2026).
Ia pun mengungkit mahalnya biaya politik hingga pentingnya pendidikan akuntabilitas kepada seluruh kepala daerah. “Apakah kemudian mungkin biaya politik terlalu mahal atau kemudian bagaimana memberikan pendidikan akuntabilitas kepada seluruh kepala daerah,” ujarnya.
“Juga bagaimana memberikan kesadaran kepada seluruh kepala daerah, bahwa ya akuntabilitas itu penting bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas tapi bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga. Jadi memang harus evaluasi ke semua lini terkait dengan hal tersebut,” sambung Puan.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut. Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan.
Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang sampai berita ini diturunkan sedang dalam proses pemeriksaan intensif di gedung KPK.
Mantan KPK Yudi Purnomo Harapan mengatakan para kepala tinggal menunggu waktu kapan ditangkap terkait dugaan korupsi dalam (OTT yang dilakukan oleh KPK. “Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Yudi yang kini menjadi anggota Kortas Polri itu mengatakan kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut. Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi. “Kebutuhan uang yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” ujarnya.
Hal itu sangat mungkin dilakukan karena kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan yang membuka peluang dalam menerima setoran. (Cok/*)







