Kabarindo24jam.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus oplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram di Jakarta Timur dan Utara. Dalam kasus ini penyidik Bareskrim menangkap 10 pelaku dengan kerugian negara mencapai Rp16 miliar.
“Ditangkap lima pelaku pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke gan nonsubsidi 12 kilogram di Jakarta Utara dan Timur,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Nunung menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan d Jakarta Utara dengan mengamankan lima pelaku berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Kelimanya ditangkap petugas di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu (17/5/2025).
“Modusnya dengan menyuntikkan gas subsidi 3 kilogram ke gas nonsubsidi 12 kilogram dengan mencari keuntungan besar,” ungkapnya seraya menyabut pengungkapan di lokasi kedua yaitu di Jakarta Timur dengan menangkap lima pelaku berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS.
Para tersangka itu tertangkap di sebuah gudang yang berada di Jalan Pulau Harapan IX, Cilangkap, Jakarta Timur. “Mereka juga mengoplos gas LPG 15 kilogram, 50 kilogram, dan 5,5 kilogram,” ucap Brigjen Nunung.
Kepada penyidik mereka mengaku menjalankan praktik curang ini sudah selama 1,5 tahun di Jakarta Utara dan 1 tahun di Jakarta Timur. “Pengakuan pelaku di Jakarta Utara telah dilakukan sejak 1,5 tahun lalu. Sedangkan di Jakarta Timur sejak 1 tahun lalu. Ini masih terus dikembangkan,” ucapnya.
Dalam kasus ini, negara telah merugi yang diperkirakan sekitar Rp 2.340.800.000 di Jakut dan untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp14.460.600.000. Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Man/*)
Connect With Us