Kabarindo24jam.com
Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal akses dan pencucian uang yang berasal dari perjudian online (judol) dengan total uang dan aset disita mencapai Rp96.777.177. 881. Adapun, pembongkaran kasus ini berasal dari patroli Siber Bareskrim dan pengembangan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan dalam pengungkapan praktek judol oleh siber berdasarkan patroli siber yang menemukan 10 website judol. Setelah dikembangkan, ditemukan kembali 11 website lain.
Total, ada 21 website judol. Nama-nama websitenya ialah SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, I777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME, dan H5HIWIN. “Jenis permainannya ada slot, casino, dan judi bola,” kata Himawan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Himawan menyebut ke-21 website judol itu beroperasi nasional dan internasional. Dari pengembangan web judol ini juga ditemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Setelah didalami, ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi judol.
Rinciannya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI. “Dari 17, sebanyak 15 perusahaan fiitif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol,” ungkap Himawan.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim memblokir dan menyita dana senilai Rp59.126.460.631. Selain itu, menetapkan lima tersangka yang empat di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Mereka berinisial MNF, MR, QF (perempuan), AL, dan WK. “Ada juga satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” ungkapnya.
Sementara itu, dari pengembangan dari LHA PPATK, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangani tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250. Rinciannya, Rp33.870.716.318 dari 142 rekening, Rp92.645.089 dari 15 rekening, dan Rp3.687.355.843 dari 30 rekening.
Himawan memerinci perkembangan penanganan perkara LHA PPATK hingga hari ini, ada 16 laporan polisi yang perkaranya telah diputus oleh pengadilan atau vonis, dengan hasil putusan uang yang dirampas untuk negara sebesar Rp58.175.538.397 dari 132 rekening.
Kemudian, dua laporan polisi yang saat ini masih dalam status penyitaan atau proses menunggu sidang sebesar Rp91.481.787.654 dari 157 rekening. Lalu, tujuh laporan polisi yang saat ini masih dalam status pemblokiran atau proses penyidikan sebesar Rp1.739.456.534 dari 40 rekening dan mata uang asing sejumlah USD4.740 dari 1 rekening.
Sehingga, total barang bukti yang telah disita berdasarkan penetapan pengadilan baik dari pengungkapan website judi online dan penanganan LHA PPATK sebesar Rp96.777.177.881. Dengan rincian pengungkapan dari website judol Rp59.126.460.631 dan LHA PPATK sebesar Rp37.650.717.250. Barang bukti uang ini digelar Bareskrim Polri dalam konferensi pers. (Cok/*)



