Kabarindo24jam.com | Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat kinerja pengawasan yang intensif sepanjang 2025 dengan melakukan lebih dari 30 ribu penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai. Total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai sekitar Rp8,8 triliun, mencerminkan penguatan pengawasan di seluruh lini pelayanan dan pengamanan.
Berdasarkan data DJBC per 29 Desember 2025, jumlah penindakan tercatat sebanyak 30.451 kasus. Penindakan tersebut mencakup berbagai sektor, baik impor, ekspor, pemanfaatan fasilitas kepabeanan, maupun pelanggaran di bidang cukai yang masih menjadi penyumbang terbesar dari total kasus.
Pada sektor impor, Bea Cukai melakukan 9.492 penindakan dengan nilai barang sekitar Rp6,5 triliun. Sementara itu, penindakan di bidang ekspor tercatat sebanyak 424 kasus dengan nilai Rp281 miliar. Di sisi lain, pengawasan terhadap fasilitas kepabeanan menghasilkan 404 penindakan senilai Rp154 miliar, serta 20.131 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang mencapai Rp1,9 triliun.
Langkah penindakan tersebut dilakukan melalui berbagai upaya, mulai dari operasi pasar hingga pengawasan ketat di pelabuhan, bandara, dan wilayah perbatasan. Sepanjang 2025, Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1,4 miliar batang rokok ilegal yang beredar di sejumlah daerah, sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa rangkaian penindakan tersebut menunjukkan komitmen institusinya dalam memberantas peredaran rokok ilegal, termasuk di kawasan perbatasan negara. Menurutnya, penindakan tidak hanya bertujuan mencegah kebocoran penerimaan negara, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan. (Man*/)





