Senin, 18 Agustus 2025

Bebas Lebih Cepat, Setnov Tinggalkan Jejak Megakorupsi Rp 2,3 T

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Terpidana kasus megakorupsi KTP elektronik, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas usai mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Mantan Ketua DPR RI itu meninggalkan Lapas Sukamiskin, Bandung, lebih cepat dari vonis yang seharusnya dijalani.

Namun, kebebasan Novanto tak hanya menimbulkan sorotan soal prosedur hukum, melainkan juga membuka kembali memori publik pada sebuah janji yang pernah ia ucapkan.a

Dalam wawancaranya dengan Tempo pada Maret 2017, jauh sebelum drama “tiang listrik” dan status tersangkanya, Novanto dengan percaya diri menantang siapa pun yang bisa membuktikan keterlibatannya dalam korupsi.

“Saya disebut terlibat hansiplah, mobil inilah, kok tidak pernah bisa dibuktikan. Kalau bisa buktikan, saya beri Rp1 miliar,” kata Setnov saat itu.

Namun janji itu tinggal janji. Fakta persidangan di Pengadilan Tipikor membuktikan dirinya bersalah, sementara sayembara berhadiah Rp 1 miliar tak pernah terealisasi.

Pada 24 April 2018, Pengadilan Tipikor memvonis Setya Novanto 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini ia menyalahgunakan jabatan untuk mengintervensi proses penganggaran proyek E-KTP, yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Meski begitu, perjalanan hukumannya penuh liku. Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), dan pada Juni 2025, MA memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Ditambah remisi 28 bulan 15 hari, ia pun keluar lebih cepat.

Dirjenpas: Bebas Sesuai Prosedur

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan pembebasan bersyarat ini sesuai aturan.
“Sudah membayar Rp 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 (subsider 2 bulan 15 hari). Sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti.

Meskipun kini bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki kewajiban untuk melapor secara berkala hingga masa percobaannya berakhir pada 1 April 2029.

 

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini