Jumat, 14 November 2025

Belasan Tokoh Anti Korupsi Bela Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan 

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang kini tengah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengadaan laptop Chromebook, mendapatkan pembelaan dari sejumlah tokoh anti korupsi dan pakar hukum.

Hal itu diketahui setelah 12 orang yang diantaranya mantan pimpinan KPK Amien Sunaryadi dan eks Jaksa Agung Marzuki Darusman mengajukan pendapat hukum sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae untuk permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Pendapat hukum ini disampaikan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel, pada Jumat (3/10/2025).

Terkait hal itu, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan perihal pengajuan amicus curiae telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, para tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae juga telah memahami perihal itu.

“Tidak masalah, praperadilan diatur dalam KUHAP, ruang dan lingkupnya juga telah ditentukan, materinya bukan dalam pokok perkara. Adanya beberapa pihak yang mengajukan amicus curiae tentunya memahami ruang dan lingkup praperadilan,” kata Sutikno dalam keterangannya yang dikutip, Senin (5/10/2025).

Namun Sutikno enggan berkomentar banyak mengenai hal itu. Dia hanya memastikan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim dalam kasus kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook telah sesuai dengan aturan. “Kalau kami ini menangani perkara semuanya didasarkan alat bukti sah yang ditemukan, karena memang itu tugas kami,” terang Sutikno.

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya tak menganggap pengajuan amicus curiae sebagai masalah. Anang menyebut mekanismenya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Silakan saja apabila ada sahabat pengadilan atau amicus curiae, dan beliau semua saya yakin memahami ruang lingkup praperadilan. Sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, materi ruang lingkup praperadilan dan juga diperluas putusan MK tidak masuk ke dalam materi pokok perkara,” kata Anang.

Sebagai informasi, amicus curiae diartikan sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap sebuah perkara sehingga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun, para pihak yang mengajukan amicus curiae hanyalah sebatas memberikan opini dan bukan melakukan perlawanan ataupun memaksa hakim.

Peneliti pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Arsil serta anggota Transparency International Natalia Soebagjo membacakan permohonan itu di pengadilan. “Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil.

Arsil mengatakan 10 tokoh lainnya berhalangan hadir untuk menyampaikan langsung amicus curiae tersebut di sidang hari ini. Dia mengatakan amicus curiae ini tak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, tapi juga praperadilan penetapan tersangka secara umum.

“Pendapat hukum ini tidak secara khusus hanya kami tujukan untuk perkara ini semata, namun juga untuk pemeriksaan praperadilan penetapan tersangka secara umum demi tegaknya prinsip fair trial dalam penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini