Kabarindo24jam.com | JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan agar seluruh produk beras milik PT Food Station Tjipinang Jaya ditarik dari pasaran. Instruksi ini disampaikan menyusul ditetapkannya sejumlah petinggi perusahaan BUMD tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengoplosan beras oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
“Kalau bisa ditarik, saya minta untuk ditarik,” kata Pramono kepada awak media usai menghadiri kegiatan di Gelanggang Mahasiswa Soemantri Bodjonegoro, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Meski begitu, Pramono mengakui kemungkinan sebagian beras oplosan itu telah dikonsumsi oleh masyarakat. “Tapi ini kan persoalannya mungkin sudah dikonsumsi,” lanjutnya.
Tiga petinggi PT Food Station Tjipinang Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri, yakni KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control. Usai penetapan tersangka, KG dan RL diketahui langsung mengundurkan diri dari jabatannya.
Merespons kekosongan kepemimpinan, Pramono telah menunjuk Julius Sutjiadi, yang sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Umum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama.
“Saya sudah menyepakati, menyetujui dan saat itu juga saya sudah mengangkat Direktur Keuangan sebagai Plt Direktur Utama agar Food Station itu tetap berjalan dengan baik,” ungkap Pramono.
Ia juga menjelaskan bahwa pengunduran diri dua pejabat utama PT Food Station dilakukan secara sukarela setelah status hukum mereka ditetapkan. “Direktur Utama yang sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri, termasuk Direktur Operasinya,” jelas Pramono.
Terkait proses hukum, Gubernur Pramono menegaskan pihaknya tidak akan mengintervensi dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap, mendalami, dan memutuskan apapun yang akan menjadi keputusan. Pemerintah Jakarta akan memberikan dukungan sepenuhnya,” ujarnya.(Ls*/)
Langkah cepat ini diambil untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kualitas pangan yang didistribusikan oleh perusahaan milik daerah serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.