Kabarindo24jam.com | Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara. Untuk itu, Komisi III DPR meminta KPK menjawab kejanggalan publik mengenai penghentian kasus itu.
Hal itu harus dilakukan lantaran langkah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut sudah sesuai aturan dan syarat. “Langkah KPK menerbitkan SP3 memang sudah prosedural. Tapi KPK tak boleh mengabaikan kejanggalan publik atas penghentian kasus tersebut,” ujar anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).
Menurut dia, lembaga antirasuah perlu menjawab pertanyaan publik. “Kita juga tidak bisa mengabaikan pertanyaan publik. Kalau memang kurang bukti lalu apa dasar hukum KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada tahun 2017? Bukankah syarat penetapan tersangka didukung minimal 2 alat bukti?” kata Hasbi.
“Kemudian jika kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab KPK,” tambahnya.
Meski demikian, wakil rakyat asal Partai Kebangkitan Bangsa ini percaya terhadap integritas dan profesionalitas KPK dalam menjalankan tugasnya. “Jika KPK bilang kurang alat bukti, kita percaya itulah faktanya,” ucapnya.
Sementara itu, mantan wakil ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pada era kepemimpinannya KPK sudah memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014.
Diketahui, kasus tersebut telah menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Perbuatannya diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. “Ketika ditetapkan tersangka, sudah cukup bukti suapnya,” ujar Laode dalam keterangannya dikutip, Minggu (28/12/2025).
Saat itu, KPK sebenarnya tinggal menghitung jumlah kerugian negara akibat perbuatan Bupati Aswad Sulaiman. “Penyidik bilang lagi dihitung BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Laode yang merasa ada hal yang janggal dibalik keputusan penerbitan SP3 kasus ini.
Sebelumnya diketahui, KPK telah menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014. “Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009. Dia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. “Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ucap Budi.
Sebagai informasi, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017. Dia diduga menerima suap Rp 13 miliar sebagai kompensasi atas pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun. (Cok/*)




