Bisnis Lahan Kavling di Zona Rawan Bencana Jadi Target Penindakan Pemkab Bogor

0
103

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Bisnis lahan kavling di kawasan Puncak Dua (timur) dan kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, terus berkembang meski belum didukung regulasi yang jelas. Kondisi ini membuat masyarakat tetap berburu tanah kavling, meskipun pembangunan di atas lahan tersebut dipastikan tidak mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terlebih baru-baru ini, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin bangunan untuk tanah kavling, khususnya yang berada di zona rawan bencana, seperti wilayah Puncak dua yang meliputi Kecamatan Sukamakmur, Jonggol dan Tanjungsari.

Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto. Ia menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap lahan-lahan kavling yang berada di wilayah rawan bencana di kawasan Puncak Dua Bogor Timur dan kawasan wisata Puncak.

“Selain di Puncak Dua, kita juga mendata di wilayah Puncak seperti Kecamatan Megamendung dan Cisarua, serta beberapa kecamatan lainnya seperti Ciawi dan Caringin,” kata Eko Mujiarto dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (8/2/2026).

Selain zona rawan bencana, DPKP juga mendata lahan kavling yang berada di kawasan tidak sesuai peruntukan, seperti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Lahan Baku Sawah (LBS). “Lahan kavling yang berada di LP2B, LSD, LBS, serta kawasan rawan bencana saat ini sedang kami data,” ujarnya.

Eko menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak pemilik lahan kavling yang melanggar aturan. Namun, penindakan baru akan dilakukan setelah proses pendataan selesai. “Nanti dari hasil pendataan akan kami tentukan sanksi yang diterapkan,” katanya.

Ia menjelaskan, sanksi yang dapat dikenakan terdiri dari sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif meliputi denda hingga pembongkaran bangunan. “Sanksi administratif itu ada dua, denda dan bongkar. Dari hasil pendataan akan terlihat pelanggarannya masuk ke sanksi yang mana,” terangnya.

Sementara itu, sanksi pidana dapat diterapkan apabila ditemukan pelanggaran berat. Dalam kasus tersebut, DPKP akan menyerahkan data kepada Kejaksaan untuk diproses secara hukum. “Jika pelanggarannya berat, data akan kami serahkan ke Kejaksaan dan diproses melalui pengadilan,” ungkap Eko.

Eko juga mengakui ada sebagian warga menilai keberadaan tanah kavling menjadi salah satu alternatif untuk memiliki lahan, meskipun harganya dinilai belum terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. “Karena itu, masalah kavling bermasalah ini juga perlu disosialisasikan kepada masyarakat luas,” imbuh Eko. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini