Kabarindo24jam.com | Jakarta -Selang beberapa hari usai peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menunjukkan tekad kuat dalam menjaga kedaulatan bangsa dari ancaman narkotika dengan melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari pengungkapan di beberapa wilayah di tanah air.
Kegiatan pemusnahan yang keenam kalinya di tahun 2025 ini bukanlah sekadar rutinitas penegakan hukum, tetapi menjadi bagian penting dalam perwujudan Asta Cita yang diusung oleh Presiden Prabowo. Pemusnahan barang bukti narkotika dengan disaksikan oleh para pemangku kepentingan terkait ini juga dilaksanakan sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta langkah nyata BNN sebagai anggota Desk Pemberantasan Narkoba dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada pemusnahan kali ini, BNN memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 474 kilogram yang terdiri atas:
• 253.067,88 gram sabu,
• 218.414,22 gram ganja,
• 2.998,58 gram kokain,
• serta 94 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut sebelumnya telah disisihkan guna pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan. Dari total barang bukti sabu yang disita sebanyak 253.611,97 gram, sejumlah 496,91 gram telah disisihkan untuk pengujian laboratorium dan 47,19 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan. Sementara untuk barang bukti ganja dari total sitaan pada saat pengungkapan sebesar 222.565,35 gram telah disisihkan sebanyak 3.151,13 gram untuk pengujian laboratorium dan 1.000 gram untuk pembuktian di pengadilan. Adapun barang bukti kokain yang berjumlah 3.089,36 gram pada awal penyitaan telah dikurangi untuk pengujian laboratorium sejumlah 0,22 gram dan untuk pembuktian di pengadilan sejumlah 90,56 gram. Sedangkan untuk barang bukti 98 butir ekstasi yang disita telah disisihkan 4 butir untuk pengujian laboratorium.
Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari 21 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BNN pusat serta BNN Provinsi di lima wilayah, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali. Dari pengungkapan kasus tersebut, 43 tersangka telah diamankan, 24 tersangka di antaranya dihadirkan secara langsung di lokasi pemusnahan yang bertempat di lapangan parkir kantor BNN pusat, Cawang, Jakarta Timur, sementara 19 tersangka lainnya dihadirkan secara virtual dari kantor BNN Provinsi di wilayah masing-masing. Pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya terhitung cukup banyak tersebut dilakukan di dua lokasi, pertama di lapangan parkir kantor BNN pusat dengan menggunakan alat incinerator dan kedua, di PT. Jasa Medivest Plant yang merupakan perusahaan pengolah limbah di Karawang, Jawa Barat.
Selain pemusnahan barang bukti narkotika, pada kesempatan ini BNN juga mengungkap dua kasus peredaran gelap narkoba melalui paket pengiriman. Kasus pertama yaitu penyelundupan ganja sintetis jenis MDMB 4en-PINACA sebanyak 80 ml dan satu buah vape pods yang dikirim dari Malaysia tujuan Pandeglang, Banten. Petugas BNN bersama Bea dan Cukai melakukan controlled delivery dan berhasil menyita barang bukti tersebut pada 9 Agustus 2025 serta menangkap dua orang tersangka berinisial RSR dan M.
Selanjutnya pada kasus kedua, BNN mengungkap paket kiriman berisi narkoba jenis ketamin bubuk yang berasal dari Perancis. Bekerja sama dengan Bea dan Cukai, Kantor Pos Pasar Baru, dan BPOM, BNN menyita paket berisi +3 kg zat adiktif berupa ketamin tersebut. Dalam pengungkapan ini BNN menangkap dua orang tersangka berinisial JA dan XZ. Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium dan dipastikan bahwa peket tersebut berisi narkoba jenis ketamin. Barang bukti berupa +3 kg ketamin dan 1860 catridge rokok elektrik tersebut kemudian diserahkan kepada BPOM.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan pengungkapan dua kasus zat adiktif berupa ketamin pada rokok elektrik ini menjadi penegas bahwa BNN menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada publik. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen BNN dalam menangani kasus-kasus peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, maupun zat adiktif lainnya secara tuntas dan transparan. Berikut di bawah ini penjelasan lebih lanjut dari rangkaian pengungkapan kasus yang menjadi sumber barang bukti dalam pemusnahan kali ini. (Ls*/)