Kamis, 13 November 2025

Bolehkan Penggunaan Debt Collector, OJK Ingatkan Harus beretika

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penggunaan “debt collector” (mata elang) atau tenaga alih daya penagihan ternyata masih diperbolehkan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Namun hal itu, menurut pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), haruslah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut praktik penggunaan debt collector merupakan hal umum di industri keuangan, terutama untuk penagihan kredit, pembiayaan, atau pendanaan.

“PUJK bisa, tapi tidak wajib ya, menggunakan debt collector,” ujar Friderica dalam pernyataan persnya yang dikutip, Senin (9/11/2025). Walaupun penggunaannya bersifat opsional, tegas dia, tetaplah penagihan yang dilakukan debt collector harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Keuangan, yang menekankan bahwa praktik penagihan harus dilakukan secara beretika.

Dalam aturan tersebut, OJK melarang keras penggunaan ancaman, kekerasan, tekanan fisik, atau tindakan mempermalukan konsumen. Penagihan juga tidak boleh ditujukan kepada pihak lain selain peminjam, seperti keluarga, rekan kerja, atau kolega.

“Misalnya yang berhutang suaminya, tidak boleh itu debt collector menagih ke istri, ke anak, apalagi ke temannya, kolega, dan lain-lain, itu dipastikan tidak boleh,” jelas Friderica.

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat penagihan resmi atau domisili konsumen, bukan di kantor atau tempat umum. Aktivitas penagihan pun dibatasi pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional.

OJK juga mewajibkan seluruh tenaga penagih, baik internal maupun eksternal, untuk memiliki sertifikasi resmi. Sertifikasi ini menjadi bukti bahwa petugas penagihan memahami tata cara penagihan yang beretika dan sesuai peraturan OJK.

“Yang perlu diperhatikan adalah bahwa semua tenaga penagih ini harus tersertifikasi dan memiliki ketentuan yang diterbitkan oleh OJK termasuk dalam tata cara penagihannya,” kata Friderica seraya menyebut OJK tegas bahwa PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuknya.

Artinya, jika terjadi pelanggaran oleh debt collector, tanggung jawab hukum tetap berada pada perusahaan keuangan tersebut. Adapun sanksi bagi yang melanggar ketentuan ini, yaitu berupa teguran, denda, hingga pencabutan izin usaha.

“Di POJK 22 tadi diatur bahwa PUJK itu wajib hukumnya bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang disebabkan kesalahan, kelalaian, dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan di sektor jasa keuangan dan atau perjanjian termasuk yang dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini debt collector tersebut,” ungkapnya.

Dari sisi pengawasan market conduct, OJK juga telah melakukan pemeriksaan kepatuhan dan pemeriksaan khusus terkait perilaku debt collector. Friderica menegaskan, saat ini OJK telah memproses beberapa PUJK telah dikenai sanksi, sementara sebagian lainnya sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini OJK melakukan pemeriksaan khusus dan pengenaan sanksi tentunya akan kita lakukan kalau memang terbukti bersalah berdasarkan ketentuan di perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” pungkasnya. (Cky/*)

redaksi
redaksihttps://kabarindo24jam.com
Redaksi media Kabarindo24jam.com

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini