Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pakar hukum tata negara, Prof.Dr Mahfud MD, mengkritisi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini. Kritik keras dari Mahfud MD yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Menko Polhukam RI, Perpol 10 tersebut jelas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, setiap anggota Polri bila akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin (15/12/2025).
Putusan MK yang dimaksud Mahfud MD diputuskan pada sidang MK tanggal 13 November 2025, bunyinya tegas melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan di luar institusi Polri. Mahfud juga menyebut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang ASN.
Di mana, UU ASN mengatur bahwa pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif diatur dalam UU Polri, sedangkan di UU Polri sendiri tidak mengatur mengenai daftar kementerian yang bisa dimasuki polisi aktif, ini berbeda dengan UU TNI yang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI. “Perpol ini jelas tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ucap Mahfud.
Ia menambahkan bahwa Polri saat ini merupakan institusi sipil, namun itu tidak bisa menjadi landasan bagi polisi aktif untuk masuk ke institusi sipil lainnya. “Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit tetiba menerbitkan Perpol 10 Tahun 2025 yang isinya menyebutkan polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil di 17 kementerian/lembaga. Adapun ke-17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki polisi aktif adalah Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum.
Kemudian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya, lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, atau Cak Anam meminta Polri mempertegas fungsi penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga yang diatur dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Menurutnya, daftar lembaga yang tercantum dalam aturan tersebut perlu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.
“Persoalannya sederhana, harus dipastikan juga sebenarnya di fungsi apa? Fungsinya masih enggak ada sangkut-pautnya dengan kepolisian, di level fungsi. Jadi tidak hanya soal kementeriannya, tapi di kementerian itu fungsinya apa? Lah itu yang harus dipertegas,” kata Anam.
Anam menjelaskan, Polri memaknai 17 kementerian/lembaga itu sebagai institusi yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian. Namun, ia menegaskan bahwa keterkaitan tersebut tidak cukup dilihat dari nama kementerian atau lembaganya semata. (Cky/*)





