Home / Headline / Hukum

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 00:35 WIB

Bos Akun Youtube ‘Aktual TV’ Raup Miliaran Rupiah dari Konten Hoaks, Dibekuk Polisi

JAKARTA — Polda Metro Jaya melalui Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Direktur BSTV Bondowoso, Arief Zainurrohman  (AZ), sebagai tersangka postingan diduga hoaks dan berbau Suku, Agama dan Ras (SARA) di akun atau channel YouTube pribadinya yang diberi label ‘Aktual TV’.

Polisi menyebut pelaku memproduksi konten provokatif itu demi meraup keuntungan materi. “Mereka ternyata meng-upload konten-konten provokatif ini dengan tujuan materi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan persnya, Jumat (15/10/2021).

Dalam kurun delapan bulan, para tersangka telah mendapat keuntungan dari ratusan konten yang telah di-upload di YouTube-nya. Keuntungan yang diraup cukup menggiurkan.

Baca Juga :  Aksi Terorisme Merajalela di Papua, Kepala Badan Intelijen Daerah Papua Ditembak Mati

“Dalam kurun waktu delapan bulan mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar. Itu motivasi mereka, uang. Jadi tidak terkait politik atau kepentingan pihak tertentu,” ucapnya.

Hengki menyebutkan para tersangka membuat konten provokatif itu sebagai bentuk adu domba di era digital. Adu domba yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.

“Kita bisa lihat dan ternyata dari ‘Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya, sehingga ini semakin viral,” ujarnya.

Baca Juga :  BPK Waspadai Peningkatan Korupsi Anggaran Penanganan Covid 19

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, menjelaskan, dalam membuat konten YouTube, AZ dibantu dua tersangka lain yaitu M dan AF.

Mereka membuat konten bernada provokatif mengandung unsur adu domba untuk memecah sinergitas TNI-Polri. Beberapa di antaranya berjudul ‘Gabungan POM TNI & Propam Segel Rumah Dudung Abdurrahman’ dan ‘Purn. TNI Turun Gunung Kerahkan Prajurit Kepung Mabes Polri’. (***/Tian)

Share :

Baca Juga

Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

Hukum

Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Hukum

Uji Formal UU TNI, Hakim MK Minta Bukti Pelibatan Masyarakat

Hukum

Kejaksaan Cegah Praktik Transaksional dalam Pelaksanaan Restorative Justice

Hukum

DPR Sebut Putusan Hakim Terkait Agnez Mo Menyalahi UU Hak Cipta