Kabarindo24jam | IKN – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Badan Pusat Statistik (BPS) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penyediaan, pemanfaatan, dan pengembangan data dan/atau informasi statistik pada Selasa (3/6/2025) di Kantor Otorita IKN, Nusantara.
Penandatanganan MoU ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan data statistik di wilayah IKN yang mencakup sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Data statistik yang akurat sangat penting untuk mendukung perencanaan dan pembangunan di IKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama ini. “Kami berterima kasih, dengan adanya kegiatan ini, Insyaallah kita akan memiliki data primer yang dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan,” ujar Basuki.
IKN 2025
BPS dan Otorita IKN akan melaksanakan pendataan penduduk Ibu Kota Nusantara tahun 2025 yang mencakup 55 desa dan 726 Satuan Lingkungan Setempat (SLS) setingkat RT yang tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan 2 kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pendataan ini sangat penting untuk menyediakan data dasar kependudukan di Kawasan Inti IKN yang akan digunakan sebagai kerangka sampel untuk berbagai survei lanjutan dan dasar penyusunan berbagai indikator sosial dan ekonomi yang esensial untuk perencanaan wilayah, pengelolaan migrasi, dan penyediaan layanan publik.
Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak awal kolaborasi strategis antara Otorita IKN dan BPS dalam mewujudkan sistem statistik yang adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional, khususnya di kawasan IKN.