Home / Nasional

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:49 WIB

BSKDN: IPKD Hal Penting Bagi Pemda

Kabarindo24jam | Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri, (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo, mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) merupakan hal penting bagi pemerintah daerah.


Melalui pengukuran IPKD, pemerintah daerah bisa mendapatkan gambaran pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, proses memasukkan data IPKD sesuai ketentuan yang berlaku perlu ditingkatkan oleh pemerintah daerah.


“Pengukuran IPKD menjadi penting bagi daerah untuk mengetahui keadaan pengelolaan keuangan di wilayahnya, laporkan data yang diminta sesuai ketentuan,” kata Yusharto, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/1/2024).


Untuk memudahkan pemerintah daerah mengakses aplikasi IPKD, Yusharto mengatakan pihaknya telah membagi proses input data tersebut ke dalam 11 regional. Setiap regional diberi waktu satu pekan untuk melakukan penginputan data.

Baca Juga :  Setelah Singkirkan Keluarga Cendana, Pemerintah Bentuk Tim Transisi Taman Mini


Kendati telah membagi penginputan ke dalam 11 regional, kata Yusharto, masih ada daerah yang tidak menginput data IPKD.


“Kami memahami setiap daerah kondisinya beda-beda. Jadi, kami berpikir untuk terjadi simplifikasi dengan adanya aplikasi. Ini yang akan kami lakukan terus, bagaimana aplikasi mudah bekerja berdasarkan prinsip dasar, bagaimana membentuk database, jangan ada yang kelewat,” katanya.


Yusharto menyatakan, ke depannya konsolidasi dengan pemerintah provinsi harus terus dilakukan guna membangun pemahaman yang utuh terkait penginputan data IPKD di tingkat kabupaten dan kota. Dengan demikian, pengukuran IPKD di tingkat kabupaten dan kota akan semakin membaik, termasuk di Kota Tidore Kepulauan.

Baca Juga :  Curiga Pinjaman Uang Bank DKI kepada Ancol terkait Formula E, Ketua DPRD Gusar!


“Semoga Tidore Kepulauan dapat menjadi lebih baik lagi dan kami juga akan membuat surat edaran ke provinsi untuk memastikan langkah-langkah yang harus dilakukan dan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah terkait batas waktu (penginputan) berikut tusi (tugas pokok dan fungsi) dari provinsi selaku pembina kabupaten kota itu apa saja, harus diperhatikan,” tuturnya.


Dia juga mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD. “Kami sangat mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melakukan audiensi untuk mendalami IPKD yang coba meningkatkan pengelolaan keuangannya menjadi lebih baik. Sehingga, bisa menghasilkan indeks yang menggambarkan kondisi sesuai dengan fakta yang ada di lapangan,” ujarnya.

Penulis : Ara

Caption :
Yusharto Huntoyungo. (Kemendagri)

Share :

Baca Juga

Nasional

Investasi atau Perampokan? Bahlil Diteriaki Massa di Bandara Sorong

Nasional

Upaya PPPA Tingkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

Nasional

Kadin Indonesia dan CCCI Tandatangani MoU untuk Kerja Sama

Hankam

TNI AU Perkuat Kerja Sama dengan Angkatan Udara Thailand
Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Komisi X DPR Pertanyakan Kebutuhan Anggaran Pendidikan Gratis untuk PAUD

Nasional

Kebakaran hebat lahap puluhan kios palet

Headline

Konflik Tanah di Kemang Raya,Kuasa Hukum PT. Group Lippo Bentrok dengan Ahli Waris

Hankam

Kapolri Pastikan Pengamanan Hari Buruh Internasional di Jakarta