Home / Hukum

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:46 WIB

Budi Arie Dilaporkan Kader PDIP, Dianggap Cemarkan Nama Baik Partai

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Salah satu kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Wiradarma Harefa, meminta kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri supaya segera tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjadi tersangka. Beberapa kader PDIP berharap penyidik bisa teruskan laporan mereka terhadap Budi Arie soal dugaan pencemaran nama baik dan juga fitnah.

“Kami berharap penyidik melanjutkan laporan kami, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan sampai dia juga bisa tersangka,”Wiradarma Harefa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

Wiradarma bilang, sampai sekarang Budi Arie belum  menunjukkan niat baik atas pernyataannya yang menyebut PDIP ikut dalam kasus penjagaan situs judi online (judol). Tuduhan itu dianggap oleh PDIP sebagai merusak nama baik partai. Bahkan, PDIP sudah memberikan ultimatum supaya Budi Arie agar segera minta maaf dan memberi klarifikasi untuk pernyataan itu.

Baca Juga :  Jaksa Agung Geser 6 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 13 Kepala Kejaksaan Negeri

“Ini yang sampai saat ini tak ada tanggapan dari Budi Arie. Padahal waktu itu berdasarkan yang disampaikan jubirnya dan nanti ada pertemuan dengan wartawan, yang melakukan rekaman itu, nanti dia komunikasi dengan PDI Perjuangan datang ke sana, tapi tak ada,” katanya.

Wira membawa sejumlah barang bukti dalam pemeriksaan kali ini. Bukti yang dibawa merupakan tambahan dari bukti-bukti sebelumnya telah diserahkan.

Baca Juga :  LPSK Harus Diatur di KUHAP, Komisi III DPR Akan Berjuang

Sebelumnya, PDIP melaporkan Budi Arie atas kasus pencemaran nama baik dan fitnah setelah beredar rekaman percakapan suara yang diduga Budi Arie dan seorang jurnalis viral di media sosial. Suara yang diduga Budi Arie menyebut ada framing dalam kasus judul yang didalangi PDIP dan Menkopolkam Budi Gunawan.

Pernyataan ini yang membuat PDIP merasa difitnah. Akhirnya, puluhan kader partai PDI-P melaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa siang, 27 Mei 2025.(dl/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

LPSK Harus Diatur di KUHAP, Komisi III DPR Akan Berjuang

Hukum

Tiga Kali Panggilan Mangkir, Eks Staf Khusus Nadiem Bakal Dijemput Paksa

Hukum

Pembunuh Jurnalis Perempuan Dipecat dari TNI dan Seumur Hidup di Penjara

Hukum

Bos Lembaga Pengatur Minyak dan Gas Bumi Diperiksa KPK

Hukum

Pengadaan Laptop Kemendikbudristek Rp 9,9 Triliun Manfaatkan E-Katalog

Hukum

Ahok Dukung Penegak Hukum Bongkar Korupsi Tanah di Jakarta

Hukum

Aceh Perjuangkan Empat Pulau Sengketa dan Revisi UUPA: Tegaskan Komitmen MoU Helsinki

Hukum

Penyidik Dalami Keterangan Vendor di Kasus Laptop Kemendikbudristek