Bukan Krisis Keuangan, Telat Bayar Sejumlah Proyek Pemkab Bogor Disebabkan Proses Transfer

0
50
Sekda Ajat Rochmat Jatnika menegaskan penyebab tertundanya pembayaran sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2025, bukan disebabkan oleh krisis keuangan daerah, melainkan akibat kendala teknis pada proses transfer dana dari pemerintah pusat di akhir tahun anggaran.

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika memberikan penjelasan resmi terkait isu gagal bayar atau tertundanya pembayaran sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2025. Dia memastikan persoalan tersebut bukan disebabkan oleh krisis keuangan daerah, melainkan akibat kendala teknis pada proses transfer dana dari pemerintah pusat di akhir tahun anggaran.

Menurut Sekda Ajat, dana transfer pusat tidak sempat masuk ke Rekening Kas Daerah karena terbatasnya waktu operasional perbankan pada 29 Desember 2025. Pada hari tersebut, Bank BJB menutup layanan transaksi pada pukul 17.00 WIB untuk keperluan pelaporan ke Bank Indonesia.

“Dana transfer dari pemerintah pusat tidak dapat masuk ke kas daerah karena keterbatasan waktu transaksi perbankan. Bukan karena kondisi keuangan daerah,” ujar Ajat dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (4/1/2026). Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Bogor tidak menyalahkan para penyedia jasa yang mengajukan administrasi pembayaran mendekati pergantian tahun anggaran.

Ajat menambahkan, sepanjang 2025 pemerintah daerah harus melakukan berbagai penyesuaian kebijakan, termasuk menindaklanjuti Instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran, yang menyebabkan sejumlah program baru berjalan di pertengahan tahun.

“Pengajuan administrasi di akhir tahun tidak bisa dianggap kesalahan penyedia jasa. Banyak kegiatan baru berjalan setelah penyesuaian kebijakan nasional,” jelasnya seraya memastikan kondisi kas daerah saat ini berada dalam keadaan aman.

Tercatat dalam laporan keuangan yang disajikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), anggaran yang tersedia mencapai sekitar Rp230 miliar. Namun, karena pembayaran proyek tersebut melewati tahun anggaran, mekanisme penyelesaian harus melalui perubahan parsial APBD 2026.

“Bupati Bogor telah menginstruksikan agar perubahan parsial APBD dilakukan pada pertengahan Januari 2026. Targetnya, paling lambat awal Februari pembayaran kepada penyedia jasa sudah dapat direalisasikan,” kata Sekda Ajat.

Lebih lanjut, Ajat membantah anggapan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, menjadi penyebab utama keterlambatan pembayaran. Ia menyebut realisasi PAD justru melampaui target.

“PAD sektor pajak mencapai 102 persen dari target. Artinya kondisi pendapatan daerah aman. Kendalanya murni pada sistem transfer dana dari pusat yang tidak sempat masuk ke kas daerah,” tegasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saldo kas daerah Pemkab Bogor sempat tercatat sebesar Rp51,1 miliar. Sementara itu, kewajiban pembayaran proyek pada Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai sekitar Rp400 miliar yang harus diselesaikan pada TA 2026 bersamaan dengan belanja pegawai.

Adapun rincian proyek yang pembayarannya belum terealisasi hingga akhir 2025 masih menunggu konfirmasi resmi dari BPKAD Kabupaten Bogor. Sejumlah proyek tersebut meliputi pekerjaan di Bidang Jalan dan Jembatan DPUPR sebanyak 90 Surat Perintah Membayar (SPM), Bidang Pengairan 60 SPM, DPKPP 75 SPM, DLH 70 SPM, Disdik 170 SPM, Dinas Kesehatan senilai Rp2,7 miliar, serta RSUD Cibinong sekitar Rp8 miliar. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini