Buntut OTT Bupati Cilacap, Kepala Daerah Dilarang Beri ‘THR’ ke Pejabat Forkopimda

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pejabat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) membuat KPK harus mengimbau para kepala daerah agar tidak memberikan THR kepada TNI, Polri, dan ASN karena mereka sudah mendapatkannya dari pemerintah.

“Pemerintah telah memberikan THR kepada 10,5 juta ASN, Polri, TNI, di seluruh Indonesia dengan nilai total mencapai Rp55,1 triliun. Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR,” tegas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (15/3/2026).

Bacaan Lainnya

Asep menyebut kepala daerah yang menyediakan atau mencari THR untuk eksternal pemerintahan daerah dalam pencariannya melakukan hal yang melawan hukum. “Penyiapan THR oleh kepala daerah melalui para perangkat daerah, menunjukkan perilaku Penyelenggara Negara yang tidak berintegritas dan secara hukum tidak ada alasan pembenar maupun pemaafan,” jelas dia.

“Di sisi lain, hal tersebut perilaku tersebut menimbulkan efek domino penyimpangan dan pelanggaran lainnya. Bahkan pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh Aparat Penegak Hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda,” sambung Asep.

Dia menambahkan, KPK juga menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga terjadi di daerah-daerah lainnya. Untuk itu, KPK mengingatkan agar kepala daerah dan Forkopimda memiliki komitmen yang sama dalam upaya pemberantasan korupsi, dan saling mendukung dalam mewujudkan prinsip good governance.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026). Keduanya adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono (SAD). “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL dan SAD,” ujar Asep

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Syamsul Auliya Rachman diduga mengancam akan merotasi pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap jika tidak menyerahkan uang THR sesuai permintaannya. KPK mengatakan, sejumlah pejabat dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengaku khawatir akan dimutasi bila tidak memenuhi permintaan bupati.

“Beberapa saksi, kepala-kepala dinas itu, menyampaikan memang ada kekhawatiran kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara Syamsul ini maka akan digeser dan lain-lain,” ujar Asep seraya menyebut dari keterangan para saksi, pejabat daerah yang tidak memberikan uang sesuai permintaan Syamsul dianggap tidak loyal terhadap perintah bupati.

KPK juga mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana THR yang nilainya mencapai Rp 750 juta. Dana tersebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Asep mengatakan, Syamsul menargetkan pengumpulan dana tersebut selesai pada 13 Maret 2026.

Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Namun, dalam praktiknya, sejumlah SKPD hanya mampu menyetor dana antara Rp 3 juta hingga Rp 100 juta. KPK mengatakan, dana yang dikumpulkan dari SKPD tersebut tidak hanya digunakan untuk pemberian THR kepada Forkopimda, tetapi juga diduga untuk memenuhi kebutuhan pribadi Syamsul.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *