Kabarindo24jam.com | Cibinong – Bupati Bogor Rudy Susmanto menginstruksikan pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) agar meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, diantaranya dengan memberikan diskon hingga 100 persen, menghapus denda, hingga pembebasan pajak PBB P2 tahun 2025.
Kebijakan Bupati Rudy tersebut jika dirinci adalah diskon besar-besaran hingga 100 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), menghapus denda, hingga membebaskan PBB-P2 tahun 2025 bagi ketetapan sampai dengan Rp.100.000 bagi wajib pajak perseorangan.
Plt. Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, mengungkapkan kebijakan relaksasi PBB P2 ini dikeluarkan Bupati Rudy Susmanto demi meringankan beban masyarakat. Berlaku mulai tanggal 1 September 2025 sampai 31 Desember 2025.
“Diskon 100% yakni untuk PBB P2 tahun 1994 s/d 2011 dengan syarat lunas PBB P2 tahun 2025, kemudian program penghapusan denda untuk semua tahun pajak, serta pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan terus diberlakukan tanpa batas waktu,” jelas Adi.
Adi mengungkapkan, Pak Bupati Rudy Susmanto betul betul perhatian kepada masyarakatnya, salah satu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah Pemkab Bogor membebaskan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan nilai ketetapan di bawah Rp100.000.
“Artinya, wajib pajak dengan nominal ketetapan pajak Rp100.000 ke bawah, tidak perlu melakukan pembayaran karena sudah dianggap lunas untuk tahun 2025,” ungkap Adi dalam siaran persnya yang dikutip pada Senin (1/9/2025)
Ia menambahkan, khusus hal tersebut, jumlah wajib pajaknya cukup signifikan, kebijakan ini benar-benar menyentuh langsung masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, wajib pajak dengan nilai ketetapan Rp.100.000 kebawah dibebaskan dari kewajiban pembayaran PBB P2 tahun 2025.
“Saya mengajak kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank BJB, bank BRI, bank BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat,” pungkas Ady. (Cky/*)