Bupati Sudewo Kian Terpuruk, KPK Jadikan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api

0
97

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Bupati Pati nonaktif, Sudewo, semakin terpuruk usai terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu terkait kasus gratifikasi. Kini, KPK kembali menetapkan Sudewo sebagai tersangka kasus jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

KPK menyebut dalam kasus ini, kapasitas Sudewo sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024. “Saudara SDW dalam kerangka perkara DJKA bahwa Pak SDW ini bukan dalam konteks sebagai Bupati Pati, tapi dalam konteks sebagai anggota DPR RI Komisi V yang bermitra dengan Kementerian Perhubungan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat (23/1/2026).

Budi menjelaskan, saat menjabat anggota Komisi V DPR, Sudewo berperan melakukan pengawasan, termasuk proyek DJKA. Pada saat itulah diduga ada aliran dana ke Sudewo. “Namun kemudian justru malah ada dugaan aliran uang dari proyek-proyek pembangunan di DJKA di sejumlah titik kepada Saudara SDW,” ucap dia.

“Dan ini juga sudah terkonfirmasi dari sejumlah saksi yang kami panggil, kami minta keterangan termasuk juga fakta-fakta dalam persidangan pada terdakwa-terdakwa lainnya. Maka kemudian KPK menetapkan Saudara SDW ini juga menjadi tersangka dalam perkara DJKA,” tambah Budi.

Diketahui, sebelum menjadi tersangka kasus jalur kereta api pada DJKA, Sudewo lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Selain Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan.

Tiga Kades itu yakni Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan Abdul Suyono, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken Sumarjiono dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken Karjan. Kasus jual beli jabatan menjadi pintu masuk hingga akhirnya terungkap fakta terbaru mengenai kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

“Benar bahwa, ini adalah pintu masuk dan sekaligus bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah dinaikkan ke penyidikan, ya begitu, jadi sekaligus. Iya, iya (Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka),” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1) lalu. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini