Cegah Korupsi Sejak Dini, Penyelenggara Negara Harus Laporkan Harta Kekayaan

0
96

Kabarindo24jam.com | Jakarta -;Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan persentase jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah diterima sepanjang 2025 hingga Januari 2026, yang diterima KPK baru mencapai 32,52%. Jumlah ini menunjukan kepatuhan para pejabat atau petinggi negara sangatlah rendah

“Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (3/2/2026).

Budi mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan. Apalagi, kata dia, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Dia pun menyampaikan KPK terus mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” kata Budi.

Dia menjelaskan kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas. Di sisi lain, sekaligus merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Sebelumnya diberitakan, bahwa KPK juga telah melakukan pengecekan LHKPN sebanyak 242 pada 2025. Alhasil, sebanyak 60 di antaranya terindikasi korupsi. ” LHKPN tahun 2025 berjumlah 242. Sumbernya antara lain 141 dari inisiatif, 56 dari penyelidikan, 1 dari penyidikan, 16 dari PLPM (aduan masyarakat, 10 dari gratifikasi, 1 dari internal dan 7 sisanya bersumber dari eksternal),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin (22/12/2025).

Tanak mengatakan 60 LHKPN yang terindikasi korupsi diserahkan ke Kedeputian Penindakan. Dari total jumlah itu, 11 di antaranya diduga menerima gratifikasi. “60 ke Kedeputian Penindakan karena ditemukan indikasi kasus korupsi, 11 ke Direktorat Gratifikasi karena terdapat temuan gratifikasi, serta 28 ke Direktorat PLPM/DNA,” sebutnya.

Lebih lanjut, Tanak juga menjelaskan hingga 4 Desember 2025, KPK mengelola 4.580 laporan gratifikasi. Sebanyak 1.270 di antaranya ditetapkan sebagai milik negara dengan nilai lebih dari Rp 3,6 miliar. “Selain itu, sekitar 381 lainnya menjadi sebagian milk negara dengan nilai Rp 982 juta,” imbuhnya. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini