• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Selasa, 8 Juli, 2025
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

redaksi by redaksi
8 Juli 2025
in Hukum
0
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Surabaya — Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan yang dilaporkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.

Penetapan status tersangka tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Arief Vidy, pada Senin, 7 Juli 2025. Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.”

Baca Juga :  600 Perwira Tinggi dan Menengah Polri Dirotasi, 7 Kapolda Diganti

Tak hanya Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dianggap relevan.

Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan, juncto Pasal 372 tentang penggelapan, serta Pasal 55 tentang turut serta dalam tindak pidana. Tidak hanya itu, penyidik juga membuka kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.

Baca Juga :  Setelah Bupati Kuansing, Giliran Kepala BPKAD Lapor Dugaan Pemerasan oleh Kepala Kejaksaan

Sebelumnya, Polda Jatim telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum sejak 10 Januari 2025 untuk mendalami dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional yang selama ini dikenal luas di sektor media dan pemerintahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dahlan Iskan maupun kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka ini.

Penyidikan terhadap Dahlan dan Nany Wijaya diperkirakan akan berlanjut dalam waktu dekat, seiring dengan proses pemanggilan dan pengumpulan alat bukti oleh pihak kepolisian.

 

Tags: Dahlan iskangugatan dahlan iskanjawa pos
Previous Post

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Next Post

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

redaksi

redaksi

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik
Hukum

Hakim MK Minta IDI dan Menkes Musyawarah Selesaikan Konflik

8 Juli 2025
Hukum

Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

7 Juli 2025
Hukum

Putuskan Pemisahan Pemilihan Umum, MK Anulir Putusannya Sendiri

7 Juli 2025
Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok
Hukum

Geger! MR, Aktor Sinetron Ternama, Terlibat Kasus Pemerasan Sesama Jenis di Depok

4 Juli 2025
Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya
Hukum

Hasto Dituntut 7 Tahun, Sebut Sudah Perkirakan Risiko Politiknya

3 Juli 2025
Hukum

KPK Dapati Uang Miliaran dan Pistol di Rumah Kadis PUPR Sumut 

3 Juli 2025
Next Post
Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

Rapat DPR Ricuh, Soeharto Ditolak Jadi Pahlawan

2 Juli 2025
Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

Banjir Capai 3 Meter, Puluhan RT di Jakarta Terendam

6 Juli 2025
Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

Bogor Diterjang Banjir dan Longsor, Satu Tewas

6 Juli 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025

Recent News

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

Kebakaran di Pekalongan, Dua Rumah Warga Ludes di Lahap Sijago Merah

8 Juli 2025
Menteri Hanif ‘Kaget’ Lahan 225 Hektar di Cisarua Berubah Fungsi

DPKPP Lanjutkan Penataan dan Percantik Ibukota Kabupaten Bogor

8 Juli 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Inspirasi
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

Indonesia Sabet 2 Emas di Piala Dunia Panjat Tebing Krakow 2025

8 Juli 2025
Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

Dahlan Iskan Tersangka Kasus Pemalsuan dan Penggelapan

8 Juli 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
  • Inspirasi

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .