Dalam Sehari, Tim KPK Operasi Tangkap Tangan di Kantor Pajak dan Bea Cukai

0
27

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Aparat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam sehari di lokasi yang berbeda pada Rabu (4/2/2026). Yang pertama, KPK menciduk sejumlah orang di Banjarmasin terkait dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), OTT kedua di kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta.

Dalam OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu pihak swasta terciduk operasi khusus KPK. “KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin (Mulyono),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2) sore.

Budi menuturkan OTT ini berkaitan dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang berproses di KPP Madya Banjarmasin. KPK menduga ada pengaturan dalam proses restitusi tersebut.

“Kemudian ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta. Dari tiga orang ini, dua di antaranya ASN dan satu selaku pihak swasta,” imbuh Budi.

Terkait dengan barang bukti yang diamankan dalam OTT di Banjarmasin ini, Budi menyebut tim KPK berhasil mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 1 miliar lebih berikut sejumlah dokumen penting terkait restitusi PPN.

Sementara dari OTT di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta, personil KPK menyita sejumlah barang bukti mulai dari uang rupiah, valuta asing, hingga 3 kilogram logam mulia. “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia ada mungkin sekitar 3 kg,” ungkap Budi Prasetyo.

Ia mengatakan salah satu yang diamankan ialah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan para pihak diamankan di Jakarta dan Lampung. “Yang bersangkutan pejabat Eselon II di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” ujarnya.

Namun begitu, Budi mengaku belum bisa menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas para pihak yang kena OTT terkait Bea Cukai ini. Dia hanya menyebut OTT ini dilakukan terkait kegiatan impor. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. (Cok/*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini