Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil enam Perusahaan Besar yang diketahui mengedarkan beras oplosan, Senin (28/7/2025). Diketahui, pemanggilan ini menjadi dasar bagi Korps Adhyaksa untuk mendalami serta mengkaji kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menuturkan bahwa sesuai jadwal enam perusahaan diperiksa terkait dugaan pengoplosan beras. “Perwakilan perusahaan yang akan diperiksa” ungkapnya kepada wartawan.
Keenam perusahaan tersebut, lanjutnya, diperiksa untuk memastikan ada atau tidak adanya tindak pidana korupsi dalam dugaan pengoplosan beras tersebut. “Kami dalami dalam pengoplosan beras ini apa masuk ranah pidana umum atau pidana korupsi,” terangnya.
Bila ternyata masuk dalam pidana korupsi. Maka, Kejagung bisa menangani kasus tersebut. “Kalau masuk korupsi, nanti rekom kita bisa masuk. Kalau pidana umum, nanti yang berwenang di penyidik Polisi,” papar Anang.
Menurutnya, nantinya bila masuk ke pidana umum, Kejagung tentu memberikan dukungan dalam tingkat penuntutan. “Kita support, penyidik berjalan dan kita pastikan kebijakannya,” jelasnya seraya menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam perusahaan tersebut. “Kita tunggu saja,” paparnya.
Adapun enam Perusahaan Dipanggil Kejagung adalah PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, PT Belitang Panen Raya, PT Unifood Candi Indonesia, PT Subur Jaya Indotama dan terakhir PT Sentosa Utama Lestari.
Sementara Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menjelaskan bahwa dalam kejahatan ekonomi semacam ini penting untuk menjerat TPPU. Sehingga, uang hasil kejahatan bisa disita. “Karena memang motifnya ekonomi, untung dengan mengoplos beras,” urainya.
Mudah untuk mengetahui uang hasil kejahatan mengoplos beras. Tinggal melihat aliran dana menjadi aset atau lainnya, “bisa dilihat jadi aset perusahaan atau menjadi mobil dan rumah,” paparnya.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polri telah menaikkan status kasus beras oplosan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menuturkan bahwa paska temuan dari Kementan, Satgas Pangan Polri melakukan langkah penyelidikan dengan mengambil sampel di pasar modern dan tradisional.
Dari sini, terdapat ratusan sampel dari berbagai merk yang diuji laboratorium. “Dari uji laboratorium ini telah keluar hasilnya untuk lima merk dari tiga produsen,” paparnya. Kelima merk tersebut sesuai hasil uji laboratorium dipastikan tidak sesuai mutu. Yakni, Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita.
“Kelima merk beras premium milik tiga produsen yaitu PT PIM sebagai produsen merek Sania, PT FS produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Pulen, serta Toko SY produsen Jelita,” paparnya seraya menyebut total 201 ton beras dalam berbagai kemasan disita bersama dokumen produksi, izin edar, serta hasil uji laboratorium.
“Kami tegaskan, praktik memperdagangkan produk pangan yang tidak sesuai mutu dan takaran adalah kejahatan. Polri berkomitmen untuk menindak tegas pelaku-pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan f Undang-undang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (Cky/*)