Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melanjutkan lagi pemeriksaan terhadap Fiona Handayani sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (5/8/2025) dan berlangsung selama kurang lebih 10 jam. Ini merupakan pemeriksaan keempat terhadap Fiona, yang diketahui sebagai staf khusus mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
“Penyidik Jampidsus telah memeriksa saksi Fiona dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Fiona dimintai keterangan guna melengkapi berkas empat tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, konsultan teknologi Ibrahim Arief, dan mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini masih berada di luar negeri.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga masih memproses penerbitan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jurist Tan setelah empat kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Saat ini kami masih berupaya memanggil yang bersangkutan, dan proses penerbitan status DPO sedang berjalan,” jelas Anang.
Meski telah diperiksa berulang kali, hingga kini Fiona Handayani belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik menyatakan bahwa pendalaman terhadap Fiona masih terus dilakukan guna mengungkap peran para pihak dalam kasus yang disebut telah merugikan keuangan negara tersebut.
Anang juga menyebut bahwa Kejagung telah resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Jurist Tan sebagai buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Jurist Tan sudah (dimasukkan dalam) DPO,” kata dia.
Dia mengatakan, DPO itu merupakan syarat untuk memasukkan seorang tersangka ke dalam Red Notice Interpol. Terkait apakah Jurist Tan sudah masuk dalam daftar Red Notice Interpol, Anang mengatakan bahwa saat ini sedang dalam proses. “Ya, dalam proses,” imbuhnya. (Cky/*)