Kabarindo24jam.com | Jakarta – Kebijakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) yang membolehkan dana desa menjadi jaminan dalam program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai kritik berbagai pihak. Namun Menteri Desa dan PDT, Yandri Susanto tetap meyakini bahwa pembangunan desa akan tetap berjalan meski 30 persen dana desa digunakan jadi jaminan KDMP.
Yandi beralasan, alokasi dana desa yang dijaminkan maksimal 30 persen dari total anggaran dan itu pun diambil dari tahun anggaran berikutnya. “Jadi tidak mengganggu proses pembangunan desa. Misalkan tahun ini sudah direncanakan (planning), tidak mengganggu. Karena kalau gagal bayar, dibebankan ke tahun berikutnya,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Menurut dia, sisa 70 persen dana desa masih cukup untuk digunakan memenuhi berbagai kebutuhan di desa. Yandri melanjutkan, alokasi 30 persen dana desa itu disediakan untuk mengantisipasi jika koperasi desa (kopdes) Merah Putih gagal dalam membayar pinjaman.
Ia mengeklaim, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari mandat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, khususnya Pasal 2 ayat 5, yang meminta Menteri Desa untuk menerbitkan peraturan mengenai pemanfaatan dana desa sebagai jaminan.
“Jadi kita memang menindaklanjuti mandatori dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi sebenarnya, insya Allah tidak gagal bayar,” ujar dia. Sebab, model bisnis kopdes sejauh ini cukup menjanjikan, seperti menjual gas, beras, sembako, dan pupuk.
Ia menuturkan, untuk mengajukan pinjaman, kopdes juga mesti menyusun rencana bisnis dengan pendampingan dari Bank Himbara terlebih dahulu. “Kopdes mengajukan ke Kepala Desa, Kepala Desa mempelajari. Nah, Kepala Desa meminta BPD, Badan Permusyawaratan Desa untuk melaksanakan musyawarah desa atau musyawarah desa khusus,” kata Yandri.
Musyawarah tersebut akan membahas jenis usaha, jumlah dana, estimasi keuntungan, skema pembayaran, hingga jaminan. Persetujuan akan ditandatangani oleh Kepala Desa dan Ketua Koperasi, lalu dilanjutkan ke Bank Himbara.
Yandri juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Menteri (Permendes) terkait hal ini dan sedang melalui proses harmonisasi. Targetnya, draf Permendes akan dibahas pada Selasa (6/8/2025) pekan depan di Kemenko Pangan selaku sub-satgas koperasi, sebelum ditandatangani.
“Hari Selasa tanggal 6 Agustus akan diantar ke Kemenko Pangan sebagai satgas koperasi. Kami akan memaparkan draf Permendes ini bila mana ada masukan atau kalau sudah oke, ya sore atau tengah tujuhnya bisa saya tanda tangan. Insya Allah awal Agustus sudah jadi Permendesnya,” pungkas Yandri. (Man/*)