Kabarindo24jam.com | Lampung – Dugaan korupsi kembali mencoreng dunia olahraga di Indonesia. Kali ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menetapkan dua pengurus penting KONI sebagai tersangka dalam kasus raibnya dana hibah miliaran rupiah.
Dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial DW (ketua) dan ES (bendahara) yang menjabat di periode 2019–2023. Keduanya diduga kuat telah memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah tahun anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng, Alfa Dera, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat. “Kami tidak akan mentolerir tindakan yang menghambat jalannya penyidikan,” tegasnya dalam konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.
Lebih lanjut, kejaksaan mengingatkan semua pihak untuk tidak mencoba menggiring opini publik atau mengintervensi proses hukum. Ancaman tindakan tegas juga disampaikan terhadap pihak-pihak yang nekat melakukan obstruction of justice.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pencairan dana hibah tidak dapat dilakukan tanpa tanda tangan DW dan ES. Peran vital keduanya membuat mereka bertanggung jawab langsung atas alur keluar masuk dana dari APBD Lampung Tengah tahun 2022.
Modus yang digunakan disebut cukup klasik namun rapi—memalsukan laporan penggunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kegiatan olahraga. Namun dalam praktiknya, sebagian dana justru tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Audit dari BPKP Provinsi Lampung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar dari total dana hibah sebesar Rp5,8 miliar. Jumlah yang fantastis untuk kegiatan yang seharusnya mendukung prestasi olahraga daerah.
Kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Semua akan bergantung pada hasil penyelidikan lebih lanjut dan pembuktian di pengadilan.
(dul/*)