Demi TNI yang Adaptif, Panglima TNI ‘Hidupkan’ Jabatan Kepala Staf Teritorial

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto memunculkan kembali jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI yang dihapus pada masa pemerintahan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Mabes TNI pun menyebut alasan jabatan tersebut kembali ada, yaitu demi TNI yang adaptif.

“Adanya jabatan Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI merupakan salah satu upaya agar organisasi TNI tetap adaptif terhadap dinamika tantangan tugas,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangannya yang dikutip, Senin (16/3/2026).

Bacaan Lainnya

Aulia mengatakan, jabatan Kaster TNI bertugas untuk membantu Panglima TNI. Dia mengatakan tugas dan fungsi Kaster TNI diharapkan dapat memperkuat kemanunggalan TNI di tengah rakyat sekaligus upaya memperkuat wilayah pertahanan.

“Pejabat Kaster TNI bertugas membantu Panglima TNI dalam merumuskan kebijakan dan pembinaan fungsi teritorial, yang merupakan salah satu fungsi utama TNI, khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menunjuk Letjen Bambang Trisnohadi sebagai Kaster TNI. Dalam surat mutasi yang dilihat Rabu (11/3), Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi ditunjuk menjadi Kaster TNI.

Letjen Bambang sebelumnya menjadi Pangkogabwilhan III. Sedangkan jabatan Pangkogabwilhan III kini dijabat oleh Mayjen Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat Panglima Kodam XXIV/Mandala Trikora.

Sebagaimana dikutip dari Laporan Hak Asasi Manusia 2003 yang diterbitkan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (Elsam), jabatan ini mulanya bernama Kepala Sosial Politik (Kasospol) TNI. Namun, dalam perjalanannya, jabatan ini berubah nama menjadi Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI. Jabatan ini menjalankan peran kekaryaan TNI di bidang sosial politik.

Jabatan ini pernah diemban oleh Agus Widjojo hingga Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kemudian menjabat Presiden RI periode 2004-2009 dan 2009-2014. Saat reformasi, Gus Dur melakukan proses reformasi terhadap institusi TNI, yang salah satunya menghapus jabatan Kaster TNI pada 2001. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *