Kabarindo24jam.com | Manila – Putri mantan Presiden Filipina–Rodrigo Duterte–yang kini menjabat Wakil Presiden (Wapres) Filipina, Sara Duterte, mengumumkan dirinya bakal maju sebagai calon Presiden Filipina dalam ajang Pemilihan Umum (Pemilu) di negara tetangga Indonesia tersebut pada tahun 2028. Pengumuman itu disampaikan Sara pada Rabu (18/2/2026).
Diketahui, Sara sempat terlibat perseteruan sengit dengan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Dia kemudian dimakzulkan dari jabatan Wapres tahun lalu. Namun, Mahkamah Agung Filipina membatalkan pemakzulan tersebut karena adanya masalah prosedural.
Dalam pengumuman dirinya maju capres, seperti dilansir AFP, Sara menyerang rekam jejak Marcos Jr yang menjabat sejak tahun 2022. “Saya menawarkan hidup saya, kekuatan saya, dan masa depan saya untuk melayani negara kita, saya akan mencalonkan diri sebagai Presiden Filipina,” kata Sara dalam pidatonya.
Dalam berbagai kesempatan, Sara acap kali menuduh Marcos Jr telah melakukan praktik korupsi dan menuduhnya gagal menepati janji selama aliansi singkat yang membawa keduanya meraih kemenangan telak dalam Pilpres Filipina 2022.
“Dalam beberapa bulan pertama masa jabatan kami, saya sudah melihat kurangnya ketulusan Bongbong Marcos Jr terkait janji-janji yang disampaikannya selama kampanye, serta sumpah setianya kepada negara,” sebut Sara menggunakan nama panggilan Marcos Jr.
Pengumuman Sara maju capres itu disampaikan hanya beberapa hari sebelum ayahnya, Duterte, mulai menjalani sidang praperadilan di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda, terkait tuduhan kejahatan kemanusiaan yang diduga dilakukan selama penindakan brutal terhadap narkoba di Filipina.
Sidang dengan agenda konfirmasi dakwaan itu akan berlangsung selama 4 hari dan akan menentukan apakah ada bukti yang cukup terhadap Duterte untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan utama.
Sara juga kembali menghadapi upaya pemakzulan dalam beberapa pekan terakhir. Anggota rohaniwan Filipina mengajukan gugatan pemakzulan terhadapnya pada 9 Februari lalu, salah satu dari tiga gugatan pemakzulan dalam hitungan hari.
Berdasarkan Konstitusi Filipina, gugatan pemakzulan oleh publik akan memicu persidangan di Senat. Putusan bersalah dari Senat akan membuat Sara dilarang berpolitik dan dikesampingkan dari potensi pencapresan untuk Pilpres 2028 mendatang.
Sebagai informasi, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Filipina digelar terpisah. Warga tidak memilih pasangan capres dan cawapres secara langsung seperti di negara lain seperti Indonesia. Masa jabatan Presiden Filipina ialah 6 tahun. Setelah itu, presiden tak boleh mencalonkan diri lagi. (Cok/*)





