Dibantu Anaknya, Bupati Pekalongan Intervensi Kepala Dinas, Perusahaan Keluarga Menang

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Dari hasil pemeriksaan sepanjang belasan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kesimpulan bahwa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) dibantu anaknya sekaligus anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) untuk mengintervensi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB (Raja Nusantara Berdaya) dalam pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya),” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (5/3/2026).

Bacaan Lainnya

Selain itu, KPK menduga Fadia Arafiq mengintervensi pejabat rumah sakit umum daerah (RSUD) hingga perangkat kecamatan untuk memenangkan PT RNB yang merupakan perusahaan keluarga milik Bupati Pekalongan dua periode tersebut. Oleh sebab itu, KPK mengatakan Fadia terlibat konflik kepentingan yang kemudian berujung pada penetapan tersangka dugaan korupsi.

KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan praktik dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing yang dilakukan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq jumlahnya besar. KPK menyebut uang sebesar Rp 46 miliar dalam kasus ini bisa digunakan untuk membangun 400 rumah layak huni di Pekalongan.

“Awalnya itu sekitar Rp 46 miliar (transaksi ke perusahaan suami dan anak Farida Arafiq) atau setelah dipotong untuk bayar pegawai Rp 22 miliar, ada (sisa) Rp 24 miliar. Itu kalau dibuatkan rumah layak huni untuk masyarakat di Pekalongan dengan indeks per rumah Rp 50 juta itu bisa sekitar 400 rumah,” jelas Asep Guntur.

Asep menjelaskan uang miliaran tersebut seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan masyarakat, seperti perbaikan jalan di Kabupaten Pekalongan. Berdasarkan hitungannya, seharusnya bisa dibangun sekitar 60 km jalan. “Kalau dibikin jalan, jalan kabupaten yang biaya per kilometernya Rp 250 juta, Itu sekitar 50 sampai 60 kilometer,” sebutnya.

KPK juga mengungkap dari total Rp 46 miliar hasil kontrak dengan Pemkab Pekalongan, Rp 22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai dan ada yang dibagikan ke keluarganya dengan nilai Rp 19 miliar.

Berikut rinciannya Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima sebesar Rp 5,5 miliar, Suami Fadia – Ashraff sebesar Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar, Anak Fadia – Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar, Anak Fadia – Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar dan dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Selanjutnya, KPK mengungkap anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT RNB. Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut. Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. KPK menyebut PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah dan satu kecamatan pada 2025.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang, termasuk Sekretaris Daerah dan beberapa pejabat Pemkab Pekalongan.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Dalam kasus ini, Bupati Fadia Arafiq dijerat pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Cok/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *