Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pakar telematika yang juga Menteri Pemuda dan Olahraga di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Roy Suryo mengaku dicecar 85 pertanyaan.
“Saya ada 85 pertanyaan dengan 55 halaman, maka bisa diselesaikan dengan sangat cepat,” kata Roy Suryo dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (8/7/2025). Roy mengaku, dirinya enggan menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Sebab, menurutnya, menjadi salah satu hak terlapor untuk tidak menjawab pertanyaan dalam pemeriksaan.
“Cuma seputar identitas saja yang saya jawab, yang lain karena nggak ada hubungannya nggak saya jawab. Makanya prosesnya (pemeriksaan) singkat karena mereka nggak punya legal standing tempus dan locus nya aneh lima tempat itu,” ujar dia.
Dia pun mengaku heran dipolisikan oleh beberapa pihak terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebab, kata dia, para pelapor lain tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya. “Jadi mereka lima pihak itu tidak ada legal standing-nya, apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali diluar nurul ya,” jelas dia.
Sebagai informasi, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menerima pelimpahan empat laporan dari beberapa Polres. “Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro menangani atau melakukan penyelidikan dengan menerima pelimpahan dari beberapa Polres, jadi total ada 5 laporan yang ditangani penyelidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ade Ary menjelaskan, pelimpahan dari empat Polres itu bertujuan untuk memudahkan proses penyelidikan. Sebab, adapun perkara yang dilaporkan sama yakni terkait dugaan penyebaran berita bohong hingga penghasutan.
“Tujuan menjadikan satu proses penyelidikan ini adalah untuk memudahkan proses penyelidikan karena rangkaian peristiwa yang sedang didalami itu peristiwa nya sama. Yaitu terkait penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan juga penyampaian atau penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU ITE,” ucapnya. (Dul/*)