• Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer
Kabarindo24jam.com
Advertisement
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional
No Result
View All Result
Kabarindo24jam.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Dicekal Kejaksaan, Nadiem Makarim Terdeteksi Masih di Tanah Air

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam by Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam
30 Juni 2025
in Hukum
0
Diperiksa Jaksa Selama 12 Jam, Nadiem Makarim Siap Dipanggil Lagi

Oplus_0

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabarindo24jam.com | Jakarta – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dipastikan masih berada di tanah air usai mendapatkan larangan bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, bahwa tindakan cegah dan tangkal (cekal) terhadap Nadiem yang menjabat Mendikbudristek periode 2019-2024 itu sudah diberlakukan sejak pertengahan Juni. “Atas nama Nadiem Anwar Makarim, cegah sejak 19-06-2025 sesuai permintaan dari Kejagung,” ujar Yuldi, Minggu (29/6/2025).

Berdasarkan pemantauan catatan keimigrasian, mantan bos Gojek tersebut belum meninggalkan Tanah Air sejak pencekalan diberlakukan. Diketahui, Nadiem akan dicegah untuk ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Hal itu berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbudristek.

Keputusan cekal ini diambil karena penyidik masih memerlukan keterangannya dalam proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook. “Pencegahan ini untuk memperlancar proses penyidikan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (27/6/2025).

Menurut Harli, pencegahan berlaku selama enam bulan sejak 19 Juni 2025. Ia menyebut penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Nadiem untuk menelusuri dugaan pemufakatan jahat dalam proyek pengadaan teknologi pendidikan yang nilainya hampir mencapai Rp 10 triliun.

Baca Juga :  Jaksa Kuak Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun 2019-2022 di Kemendikbudristek

Nadiem sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam dalam kasus dugaan korupsi laptop di Kemendikbud. Seusai pemeriksaan, ia menyatakan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Namun, menurut Kejaksaan, keterangannya belum sepenuhnya menjawab kebutuhan penyidikan sehingga kemungkinan pemeriksaan lanjutan masih terbuka.

Saat ini, penyidik mendalami dugaan rekayasa dalam proyek pengadaan peralatan teknologi pendidikan senilai Rp 9,98 triliun pada periode 2019 hingga 2022. Indikasi awal menunjukkan adanya arahan dari pihak-pihak tertentu kepada tim teknis untuk menyusun kajian yang mengutamakan laptop berbasis sistem operasi Chrome sebagai pilihan utama.

“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome,” ujar Harli. Namun, keputusan ini berbeda dari kajian teknis awal yang sempat disusun Kemendikbudristek. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kajian pertama yang selesai pada April 2020 justru merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows. Baru dua bulan kemudian, pada Juni 2020, muncul kajian baru yang mendorong pengadaan Chromebook.

Baca Juga :  Tindak Jenderal Bintang Dua, Kapolri Mendapat Pujian

Penyidik kini tengah menelusuri apakah keputusan pengadaan laptop sebenarnya telah ditentukan lebih dulu melalui rapat pada 6 Mei 2020. Jika terbukti, keputusan itu dianggap mendahului hasil kajian teknis resmi. “Penyidik mau memastikan, apakah keputusannya sudah ditentukan sejak rapat Mei,” kata Harli.

Dari total anggaran pengadaan senilai hampir Rp 10 triliun, sekitar Rp 3,58 triliun bersumber dari dana satuan pendidikan. Sementara sisanya, sebesar Rp 6,39 triliun, berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Laptop tersebut disalurkan langsung ke sekolah-sekolah di berbagai daerah sebagai bentuk bantuan pemerintah.

Sebagai informasi, dasar hukum pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tepatnya pada Pasal 91. Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pihak yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan tindakan pencegahan adalah Menteri yang membidangi urusan keimigrasian. (Cky/*)

Tags: nadiem makarimpengadaan laptop
Previous Post

Kuatkan Kebersamaan dan Profesionalisme, Plt PWI Kabupaten Bogor Gelar KLB

Next Post

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi Kabar Indonesia 24 Jam

Redaksi media Kabarindo24jam.com

Related Posts

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal
Hukum

KPK Tangkap 6 Orang dalam OTT di Mandailing Natal

28 Juni 2025
Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian
Hukum

Dana Desa Macet, APDESI Lebong Desak Kepastian

28 Juni 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto :  Menghargai Jasa Pahlawan Adalah Fondasi Kekuatan Nasional
Hukum

Adik Bos Sritex Sangkal Kredit Bank untuk Kepentingan Pribadi

26 Juni 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Pertanyakan Terbitnya SHM di Tanah Kehutanan
Hukum

Sebagian Peserta Pesta Gay di Puncak Terindikasi HIV dan Sifilis

25 Juni 2025
Panglima TNI Risau, Perang Meluas Akibat Ketegangan Geopolitik
Hukum

Intelijen Kejaksaan Agung Gali Data dari Provider Telekomunikasi

25 Juni 2025
Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice
Hukum

Penyusunan DIM RUU KUHAP Prioritaskan Restorative Justice

24 Juni 2025
Next Post
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

Sampah Ibu Kota, Dari Ancaman Menjadi Harapan

17 Juni 2025
Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

Publik Desak Polri Tersangkakan Budi Arie Setiadi Kasus Judol

9 Juni 2025
Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

Indonesia Gelontorkan Ratusan Triliun Borong Jet Tempur

18 Juni 2025
Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

Spanduk Lawan Ketidakadilan Warnai Aksi Bela Hasto

27 Juni 2025
Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

Aspperwi Bogor Harapkan Sentuhan Khusus Pemerintah Daerah pada Usaha Wisata

2
Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

Gebrakan Kapolri Listyo Sigit, Buka Hotline 110 untuk Respon Cepat Aduan Masyarakat

2

Dalam diri Jokowi tidak mengenal kata Santai

1

Kilas Balik Kopdar Berkesan Dengan Pendiri KabarIndo24jam DPD  Jatim

1
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

30 Juni 2025

Recent News

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

DPR Buka Posko Aduan Kepala Desa yang ‘Ngerasa’ Dipungli Jaksa

30 Juni 2025
Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

Cegah Penyalahgunaan Kewenangan Penyadapan, DPR Awasi Kejaksaan

30 Juni 2025

Tentang Kami

Kabarindo24jam.com

Media massa digital kabarindo24jam.com adalah media siber (online) berbasis internet yang dapat diakses di seluruh dunia dan juga dapat diakses melalui media ​​sosial seperti Facebook, Twiter, Instagram, WhatsApp, Line dan lainnya. Selengkapnya

Follow Us

Kategori

  • Bogor Raya
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Hankam
  • Headline
  • Hukum
  • Internasional
  • Life Style
  • Nasional
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polhankam
  • Politik
  • Suara Pembaca
  • Uncategorized

Berita terkini

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

Usai Kasus TWP-AD Divonis, TNI Perkuat Sistem Pengawasan Internal

30 Juni 2025
HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

HUT ke 79 Polri, Tegakkan Hukum Secara Kredibel dan Berintegritas

30 Juni 2025
  • Redaksi
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
  • Kotak Pos
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Karir
  • Media Partner
  • Disclaimer

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nusantara
  • Ekbis
  • Life Style
  • Pariwisata
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Internasional

© 2025 Kabarindo24jam.com | Aktual, Kredibel,Tajam, Terpercaya .