Kabarindo24jam.com | Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bakal melaporkan tiga saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketiga saksi tersebut diduga menerima gratifikasi dalam proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan. Mereka adalah Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.
Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyebut ketiganya diduga menerima uang dari terdakwa lain dalam perkara tersebut. Menurut Ari, hingga kini belum ada tindak lanjut hukum dari kejaksaan terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Kami besok akan memasukkan surat ke KPK. Karena dalam hal ini kejaksaan tidak mengambil tindakan terhadap gratifikasi tersebut, kami meminta KPK untuk mengambil tindakan,” kata Ari kepada awak media di Pengadilan Negeri Tipidkor, Senin (19/1/2026).
Dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga saksi, yakni Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah (Paudasmen) Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Paudasmen Hamid Muhammad, serta mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Paudasmen Sutanto.
Dalam persidangan terungkap bahwa Jumeri dan Sutanto mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Mulyatsyah. Sementara itu, Hamid Muhammad mengaku menerima uang Rp 75 juta dari pihak yang sama.
Ari menilai integritas ketiga saksi tersebut patut dipertanyakan karena tidak adanya proses hukum lanjutan atas penerimaan uang tersebut. Ia juga mengkhawatirkan keterangan para saksi diberikan di bawah tekanan.
“Bayangkan seorang saksi yang sudah ketahuan dia menerima sesuatu, pasti dia ketakutan. Pasti dia tidak akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Dia memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diarahkan tentunya,” duga Ari.
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 triliun. Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar, yang dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Jaksa menilai Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk 1,6 juta unit komputer atau laptop di Indonesia. (Cok/*)





