Home / Bogor Raya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:47 WIB

Dikeluhkan Warga,11 Bangunan Liar Disegel Satpol PP

Kabarindo24jam.com | BOGOR – Sebanyak 11 bangunan liar di wilayah Baranangsiang, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Bangunan liar yang berdiri di kawasan Jalan Durian Raya, tepatnya di depan eks Bale Binarum, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Tengah, itu dilakukan penyegelan pada Jumat (20/6/2025), sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pihak kecamatan yang mengeluhkan keberadaan bangunan tersebut.

“Di Kelurahan Baranangsiang itu ada 11 bangunan disewakan sama satu orang. Kita bertindak limpahan dari kecamatan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah,pada Sabtu (21/6/2025).

Baca Juga :  Underpass 'Lintasan Maut' Kereta Kebon Pedes Segera Dibangun

Bangunan-bangunan yang disegel umumnya berupa kios permanen yang berdiri tanpa izin resmi. Keberadaannya disebut mengganggu ketertiban lingkungan dan menyebabkan kemacetan di sekitar kawasan. Warga sekitar, bersama dengan pihak kecamatan, mengajukan laporan setelah aktivitas di bangunan tersebut memicu keresahan.

“Kecamatan dapat aduan dari kewilayahan karena dianggap bangunan tersebut mengganggu ketertiban, menyebabkan kemacetan,” jelas Agustian.

Dalam proses penyegelan, sempat muncul klaim hukum dari kuasa hukum pemilik bangunan bahwa lahan tempat bangunan berdiri sedang dalam sengketa. Namun demikian, Satpol PP tetap menjalankan penindakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku mengenai bangunan tanpa izin.

Baca Juga :  Bupati Bogor Gercep Bantu Warga Terlantar di Pamijahan

“Kita bertindak sesuai Perda bangunan tidak berizin, kita tindaklanjuti dengan penyegelan. Nanti ke depan setelah 14 hari akan dilanjutkan dengan pembongkaran bangunan,” ujar Agustian.

Agustian menambahkan, jika para pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri, maka segel akan dicabut guna memberikan kesempatan untuk merobohkan bangunan sendiri.

“Betul, kalau pemilik menyatakan siap membongkar mandiri, kita buka segelnya untuk bongkar sendiri yang bersangkutan,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bogor Raya

Dedie-Jenal Perkuat Visi Misi Lewat Evaluasi Program Daerah

Bogor Raya

Pemkot Bogor Bakal Ganti JPO Paledang dengan Pelican Crossing untuk Pejalan Kaki

Bogor Raya

Dampak Demo Sopir Truk : Stok Langka, Harga Melonjak!

Bogor Raya

DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perubahan KUA dan PPAS 2025

Bogor Raya

Festival Musik Nuansa Islam Meriahkan Hari Jadi Bogor ke-543

Bogor Raya

Ratusan Sopir Angkutan Logistik dan Sayur Kota Bogor Mogok Massal

Bogor Raya

Pasar Gembrong dan Jambu Dua Diresmikan? Wali Kota Beri Syarat Khusus

Bogor Raya

45 Pejabat ‘Terbawa’ Gelombang Ketiga Mutasi di Pemkab Bogor