Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Hentikan Pengelolaan Sampah PT. Aspex Kumbong

0
4
Oplus_131072

Kabarindo24jam.com | Cibinong – Usai melakukan peninjauan ke lokasi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor bertindak tegas menghentikan sementara kegiatan PT. Aspex Kumbong (AK), Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, terkait pengelolaan sampah asal Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) – Banten, yang belakangan ini viral.

“Melalui peninjauan lapangan dan diskusi kita tadi kami nyatakan bahwa proses pembuangan sampah atau proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong untuk sementara dihentikan,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Teuku Mulya.

“Peninjauan juga dilakukan untuk memastikan semua aspek perizinan terkait penanganan sampah domestik Pemkot Tangsel yang dilakukan oleh PT Aspex Kumbong,” sambung Teuku dalam keterangan persnya yang dikutip, Selasa (13/1/2026).

Menurut Teuku, penghentian tersebut dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup lantaran izin terdapat izin yang belum terpenuhi untuk sampah domestik memang harus ada kelanjutan kelengkapan terhadap izin yang udah dilakukan, walaupun sudah mulai proses izinnya.

Dijelaskannya, bahwa saat peninjauan, prinsipnya Pemkot Tangsel bukan melalukan pembuangan sampah ke Kabupaten Bogor, namun melakukan pengelolaan sampah dengan alat bakar sampah incinerator.

“Oleh karena itu, Pemkab Bogor minta agar perizinan dilengkapi terkait amdal dan sebagainya. ‎Kami mempersilahkan untuk Aspex Kumbong untuk melengkapi izinnya. ‎Selain itu,soal pengelolaan sampah, hingga saat ini Pemkot Tangsel belum berkordinasi secara resmi dengan Pemkab Bogor,” ucap Teuku.

“Pengelolaan sampah oleh Tangerang Selatan ini memang balum ada kordinasi yang lengkap kordinasi yang matang dengan Pemkab Bogor, sehingga tidak terjadi solusi yang baik pengelolaannya. Pemkab Bogor memberi waktu bagi PT. AK agar melengkapi perizinan yang belum dilengkapi,” jelasnya.

‎‎Masih menurut Teuku, dan untuk harmonisasi juga, Pemerintak Kota Tangerang Selatan hendaknya melalukan komunikasi dengan baik dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor dan juga dengan Pemda setempat dan atau masyarakat setempat juga agar semuanya jelas dan paham.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibuang ke Cileungsi, Kabupaten Bogor. Kuota pembuangan sampah di PT Aspex Kumbong, Jalan Raya Narogong KM 26 per hari sebanyak 200 ton.

“450 ribu (rupiah) per ton. Maka setiap harinya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel harus membayar biaya pengelolaan sampah di tempat pengolahan limbah atau tipping fee sebesar Rp90 juta per hari,” ujar Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan usai rapat di Puspemkot, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pembuangan sampah asal Tangsel ke PT Aspex Kumbong sudah diketahui Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menjelaskan langkah tersebut merupakan solusi jangka pendek. Tujuannya agar sampah tidak menumpuk di ruang-ruang publik. “Dan KLH tahu dan mendukung,” singkat Pilar.

 

Dijelaskan Pilar, rencana membangun fasilitas mesin pencacah sampah di TPA Cipeucang, Serpong membutuhkan waktu. Pemkot Tangsel harus punya lahan 5000 meter persegi. Masyarakat sekitar juga mesti diajak berdiskusi. Belanja lahan masyarakat ada proses. Belanja lahan tidak serta merta sekarang beli besok buang.

”Rencana proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Cipeucang membutuhkan lahan seluas 5 hektare. Maka solusi jangka pendek sampah di Tangsel dibuang ke Cileungsi. Tapi ada batasnya. Kita cari kerja sama yang paling efektif, efisien mana yang paling menguntungkan,” ucapnya.

Diketahui, masalah sampah perkotaan di Tangsel terus menjadi sorotan. Gunungan serta ceceran sampah banyak terlihat di berbagai sudut ruas jalan umum hingga pemukiman warga. “Pangkal masalahnya karena TPA Cipeucang ditutup sejak 8 Desember 2025. Akibat tidak diangkut terjadi penumpukan sampah,” pungkas Pilar. (Dul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini