Kabarindo24jam.com | Jakarta – Mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendadak muncul di areal Mabes Polri Jalan Trunojoyo – Jakarta Selatan pada Rabu (11/6/2025). Rupanya Ahok datang memenuhi panggilan untuk pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengemuka pada 2015 silam.
Ahok sendiri ditanyai soal penyusunan APBD di tahun 2015 silam, yang mana keterangannya sebagai Gubernur DKI Jakarta (saat itu) guna kelengkapan berkas kasus. “Tambahan BAP (berita acara pemeriksaan) Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi wartawan usai pemeriksaan.
Menurut dia, saksi tidak bisa membawa pulang BAP. Oleh sebab itu, Ahok enggan membeberkan isi pemeriksaan. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” tutur politikus PDI Perjuangan yang sempat menjabat Komisaris Utama Pertamina tersebut.
Sementara menurut Wakil
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Waka Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Arief Adiharsa Ahok diperiksa sebagai saksi di kasus dugaan korupsi lahan rusun Cengkareng, Jakarta Barat, Ahok memberikan keterangannya berkaitan prosedur dan proses penyusunan APBD kala dia menjabat sebagai Gubernur Jakarta dahulu.
Kepada penyidik, Ahok mengaku tak tahu detil pengadaan tanah dalam APBD perubahan. “Pak Ahok memberikan keterangan mengenai prosedur dan proses penyusunan APBD Murni dan Perubahan, penggunaan E-Budgeting, serta ketidaksepakatan antara eksekutif dan legislatif yang menyebabkan penggunaan Pergub No. 160/2015 untuk APBD Murni,” tuturnya.
“Saksi juga menyatakan tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena itu merupakan tanggung jawab SKPD terkait. APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub No. 229/2015 yang disusun oleh BPKAD,” sambung Brigjen Arief.
Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Ahok itu dilakukan guna melengkapi berkas kasus dugaan korupsi dimaksud. Pasalnya, ada petunjuk dari Jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik sebelum akhirnya berkas dinyatakan lengkap.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 dan 2016 di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat,” imbuhnya. (Cok/*)