Jumat, 9 Mei 2025

Diselamatkan Tekab Polsek Sunggal, Pelaku Curanmor Terhindar dari Kematian

SUNGGAL — Dua pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FAR (19) dan HAS (18), keduanya warga Desa Sukamaju, berhasil diamankan personil unit Reskrim Polsek Sunggal — Polrestabes Medan, dari keroyokan massa yang mengamuk.

Kepada wartawan, Sabtu (31/07/21), Pelaksana Tugas Kapolsek Sunggal AKP P. Panjaitan, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak menjelaskan, awalnya korban RS (14), pada hari Rabu (28/07) sekira pukul 13.00 WIB mengendarai motornya melintas di Jl. Sukamaju.

Di perjalanan, tiba-tiba laju motor korban dihentikan oleh kedua pelaku dengan alasan minta tolong karena sepeda motornya mogok dan hendak mengambil uang di rumahnya. “Tanpa curiga, korban menyerahkan sepeda motornya dibawa oleh FAR, sedangkan korban menunggu di lokasi ditemani HAS,” ungkap Budiman.

Tak berselang lama, kemudian HAS minta tolong kepada korban untuk mendorong motor pelaku. Korban pun menuruti permintaan HAS. mendorong sepeda motor tersebut sampai mesinnya hidup. Secara mengejutkan HAS berupaya kabur dengan mengencangkan gas motornya.

Tapi korban mencoba menghadang, sehingga HAS memukul korban hingga terjatuh dan kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan HAS untuk melarikan diri. Korban saat itu  dalam keadaan kebingungan, akhirnya meminta tolong kepada warga setempat untuk memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Baca Juga :  Halo Polisi Ungkap Peran Satuan Lantas Polrestabes Medan Dalam Pencegahan Covid-19

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban bermaksud melapor ke Polsek Sunggal. Namun dalam perjalanan, korban melihat motornya terparkir di salah satu warung tuak, sehingga bersama bapaknya menghampiri, dan korban masih mengenali pelaku, sehingga pelaku tidak dapat mengelak lagi. 

Tak ayal, massa yang ada di sekitar lokasi langsung menghujani kedua pelaku dengan pukulan dan tendangan. Beruntung, personil Tekab Polsek Sunggal yang sedang berpatroli melintas di tempat tersebut, kemudian langsung mengamankan keduanya ke markas Polsek Sunggal.

Saat diinterogasi, lanjut AKP Budiman, kedua pelaku mengaku dalam aksinya mereka berjumlah tiga orang dan salah satunya berhasil melarikan diri. “Mereka telah  mengakui beberapa hari sebelumnya juga melakukan perbuatan dan modus yang sama dengan sebagai korban juga masih anak di bawah umur,” jelasnya.

“Kedua pelaku saat ini ditahan, dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra BK 5156 AFN milik korban disita sementara. Pelaku dikenakan pasal 365 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan identitas satu pelaku lain sudah diketahui, dan kini jadi DPO,” pungkas Budiman. (Loebis)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini