Kabarindo24jam.com | Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan pemeriksaan terhadap eks Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), pada Senin (22/12/2025) malam, usai diserahkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi harinya. Usai pemeriksaan, KPK langsung menjebloskan Taruna ke sel tahanan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Pantauan wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Taruna turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.37 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol dan kemudian dibawa masuk oleh petugas menuju mobil tahanan KPK.
Pejabat di Kejari Hulu Sungai Utara itu terlihat mengatupkan kedua tangannya saat digiring petugas. Saat ditanya wartawan, Taruna menyatakan dirinya tidak melarikan diri saat akan diciduk KPK. “Nggak kabur,” kata Taruna.
Diketahui, Taruna Fariadi sempat kabur dan menabrak petugas KPK saat akan ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Setelah sempat menghilang, Taruna akhirnya diserahkan Kejagung pada Senin (22/12) siang. “Benar, sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin petang.
KPK telah menetapkan Taruna Fariadi sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di HSU, Kalimantan Selatan. KPK sebelumnya telah meminta Taruna menyerahkan diri setelah kabur saat operasi tangkap tangan (OTT).
“Benar, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan (20/12).
Kejagung kemudian mencopot Kajari HSU Albertinus P Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Datun Taruna Fariadi (TAR) dari jabatannya. Pencopotan dilakukan setelah ketiganya menjadi tersangka di KPK.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Tri Taruna ditangkap oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) pada Minggu (21/12/2025) lalu di wilayah Kalimantan Selatan. “Kalau nggak salah, ditangkapnya hari Minggu di daerah Kalimantan Selatan. Kemarin langsung dibawa,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Senin (22/12).
Namun Anang enggan mengungkap ke mana saja pelarian Taruna selama empat hari diburu KPK. Dia hanya menyatakan Taruna ditangkap tidak di rumahnya. “Di tempat lain (bukan di rumah),” ucap Anang.
Anang kemudian mengungkap alasan Taruna kabur saat OTT KPK pada Kamis, (19/12). Taruna, kata Anang, memang takut dan berusaha menghindar dari penangkapan petugas. “Menurut tim yang menangani saudara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” ungkap Anang.
Meski begitu, kini Kejagung telah menyerahkan Taruna kepada KPK untuk diproses lebih lanjut. Dia menuturkan, penyerahan itu merupakan bentuk kooperatif dan transparan terkait kasus yang melibatkan oknum jaksa. Dia memastikan pihaknya tak akan ikut campur dalam kasus yang tengah berproses dk KPK.
“Sekaligus wujud nyata komitmen institusi dalam mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan upaya bersih-bersih internal, guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa,” tutur Anang.
“Kejaksaan menegaskan bahwa institusi tidak akan menghalangi, mengintervensi maupun memberikan perlindungan kepada siapapun yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” pungkasnya. (Cok/*)




