Dishub Bogor Siapkan Sweeping Angkot Tua Mulai Januari 2026

0
8

Kabarindo24jam.com | Bogor Kota – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersiap menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah melewati batas usia operasional. Langkah ini menyusul diberlakukannya kebijakan penghapusan ribuan angkot tua per 1 Januari 2026 sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Berdasarkan data Dishub, terdapat 1.940 unit angkot di Kota Bogor yang usianya sudah melampaui ketentuan teknis. Dalam aturan tersebut, usia maksimal angkot ditetapkan 20 tahun sehingga kendaraan yang lebih tua tidak diperbolehkan lagi beroperasi di jalan raya.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai tahapan sebelum penindakan di lapangan. “Secara sosialisasi sudah, secara administrasi sudah,” ujar Sujatmiko, Kamis (1/1/2026). Menurut dia, langkah berikutnya adalah memastikan implementasi Perda berjalan efektif.

Untuk itu, Dishub akan segera melakukan sweeping terhadap angkot yang masih nekat beroperasi. Saat ini, Dishub tengah menyiapkan tim khusus yang akan diterjunkan ke sejumlah titik. “Tinggal sweeping di lapangan. Tim sedang kita siapkan,” kata Sujatmiko.

Seiring kebijakan tersebut, perubahan mulai terlihat di sejumlah ruas jalan. Di Jalan Raya Tajur, misalnya, tampak banyak angkot terparkir di pinggir jalan tanpa aktivitas. Beberapa kendaraan terlihat sudah uzur, menandakan sebagian pemilik mulai menghentikan operasional angkotnya menjelang penertiban resmi diberlakukan. (Man*/)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini