Sabtu, 10 Mei 2025

Dituding Berkolaborasi Jerat Bupati Bogor, Ketua DPRD : ‘Sedikit pun Tak Ada Niat”

CIBINONG — Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto disebut-sebut dalam persidangan perkara dugaan suap dengan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin di Pengadilan Tipikor Bandung. Pengacara terdakwa, Dinalara Butar-Butar, menuding ada konspirasi antara Rudy dengan penyidik KPK dalam kasus yang menjerat kliennya.

Rudy pun terkesiap dan langsung membantah tudingan itu. Wakil Sekjend DPP Partai Gerindra itu mengaku heran dengan anggapan itu, sebab KPK tidak bisa diintervensi siapapun. “KPK adalah lembaga yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain-lain,” tegas Rudy kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurutnya, tuduhan yang berdasarkan dari catatan salah satu terdakwa, mantan Sekretaris Dinas PUPR-Maulana Adam, itu terkesan sangat dipaksakan. Dia beralasan, catatan itu bukanlah notulensi rapat, karena notulensi rapat yang benar harus ditandatangani peserta dan kemudian menjadi kesimpulan.

“Saya tegaskan, tidak ada sedikit pun niat itu, apalagi konspirasi dengan aparat hukum untuk menjebak siapa atau pihak mana pun dalam kasus ini. Apalagi tuduhan itu narasinya dibangun hanya berdasarkan catatan,” tegas salah satu politikus muda asuhan Letjen TNI Purn Prabowo Subianto itu.

Rudy menambahkan, catatan terdakwa Maulana Adam yang salah satunya menyoal pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak bisa disimpulkan secara parsial. Apalagi dijadikan bahan untuk penggiringan opini publik seolah karena sebagian pokir DPRD tidak dianggarkan lalu terjadilah konspirasi.

“Waktu itu saya sampaikan yang namanya pokir DPRD merupakan bagian dari perencanaan penganggaran APBD sebelum Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) disahkan, RKPD yang disahkan ini diantaranya adalah program-program prioritas yang menyangkut visi-misi kepala daerah,” jelasnya.

Program yang dimasukkan ke dalam RKPD, lanjut Rudy, merupakan hasil dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari mulai tingkat desa, kecamatan dan sampai tingkat Kabupaten. Selain itu, saat para anggota DPRD melakukan reses guna menjaring aspirasi masyarakat.

Selanjutnya, usulan-usulan masyarakat yang disampaikan kepada anggota dewan di masing-masing dapil dimasukan ke dalam Pokir DPRD. “Dalam proses perencanaan anggaran, kepala daerah meminta pokok-pokok pikiran DPRD, lalu kami bersurat menyampaikan daftar pokir. Itu mekanisme yang memang sesuai dengan ketentuan,” sebutnya.

Kemudian, lanjut Rudy, mekanisme penganggaran dilakukan melalui Tim Penganggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD. Rudy juga mengatakan pembahasan program antara Badan Anggaran DPRD bersama TPAD selalu mengacu pada RPJMD.

“Mereka melihat penganggaran memadai atau tidak serta diperbolehkan atau tidak sesuai pedoman pusat, lalu dari sisi aturan serta prosedur hukum yang berlaku, itu jelas sekali,“ kata Rudy yang mengaku memasrahkan soal fitnah yang ditujukan kepadanya kepada Yang Maha Kuasa.

Soal catatan terdakwa Maulana Adam, Rudy mengaku dirinya sudah pernah diklarifikasi atau dimintai keterangan oleh KPK satu bulan yang lalu. “Saya menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan APH (aparat penegak hukum) yang menentukan harus seperti apa,” ujarnya.

“Dan sekali lagi saya tegaskan KPK adalah lembaga resmi yang kredibel dan tidak bisa diintervensi apalagi dikondisikan lain-lain. Kita harus hormati proses hukum yang berjalan,” tegas Rudy yang namanya disebut Maulana Adam membahas hal Pokir DPRD bersama Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman.

Baca Juga :  Erick Thohir Mulai Raup Dukungan Maju ke Pilpres 2024

Seperti diketahui, sidang dugaan suap auditor BPK seketika heboh ketika Kuasa Hukum terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin, Dinalara Butar Butar mengungkap adanya kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan salah satu petugas KPK, sehingga membuat kliennya berurusan dengan KPK.

Fakta tersebut membuat para peserta sidang menyoraki Jaksa KPK. Kolaborasi itu diungkap berdasarkan catatan notulensi pertemuan dalam laptop milik terdakwa Maulana Adam Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang dituangkan pada berita acara pemeriksaan (BAP).

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Maulana Adam, Ketua DPRD Rudy Susmanto, anggota DPRD Usep Supratman, Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Kepala Dinas Pendidikan Juanda Dimansyah, serta Kepala Dinas Kesehatan Mike Kaltarina.

“Konsultasikan Pokir (Pokok Pikiran) ke orang KPK, suami Kapolsek Babakan Madang. APH (aparat penegak hukum) sudah menunggu meminta bagian,” kata Dinalara membacakan ucapan Rudy Susmanto dalam pertemuan itu.

“Ibu Bupati sudah lama di Kabupaten Bogor, mungkin tahu siapa suami dari Kapolsek Babakan Madang,” tanya Dinalara kepada Ade Yasin. “Kapolsek Babakan Madang saat itu Ibu Silvia, suaminya satgas di KPK, namanya Tri. Beliau salah satu petugas KPK yang menjemput saya,” kata Ade Yasin diiringi gemuruh sorakan peserta sidang.

Pengungkapan adanya kolaborasi oleh Dinalara itu diawali pertanyaan Jaksa KPK kepada Maulana Adam mengenai adanya upaya penjegalan anggota dewan atas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Bogor. Adam menyebutkan, pertemuan yang ia notulensikan itu bersifat mendadak.

Saat itu ia diminta hadir oleh Sekda Burhanudin untuk menjelaskan masalah pokir di hadapan anggota DPRD Kabupaten Bogor. “Pertemuan membahas pokir, saya ditelepon oleh Pak Sekda, kita rapat, rapat dadakan. Saya hadir, ternyata di situ sudah ada Ketua Dewan, Pak Usep, Kadisdik, Kadinkes,” kata Adam.

Menurutnya, pada pertemuan itu anggota dewan marah kepada eksekutif lantaran tak mendapat bagian untuk mengerjakan kegiatan pokir-pokir di wilayah Kabupaten Bogor. “Pernyataan Pak Sekda anggota dewan marah, pokirnya pada hilang. Tetap ada, tapi tidak hilang semua, mereka menginginkan yang mengerjakan pihak mereka. Kita menolak karena ranahnya ada di ULP (unit layanan pengadaan) bukan kita,” kata Adam.

Sementara, Ketua Tim Jaksa KPK Hendra Eka Saputra menuturkan bahwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjuti semua yang terjadi dalam persidangan. Termasuk soal hubungan kasus dengan fakta baru soal pertemuan soal pokir hingga hubungan dengan satgas KPK.

“Yang pasti semua Persidangan dipantau oleh pimpinan kita. Seperti apa tindak lanjutnya, akan didiskusikan secara internal. Yang pasti akan kita dalami, dan pastinya serpihan-serpihan bukti persidangan akan kita analisa semua,” tutupnya.

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi. (Cok)

Latest news

- Advertisement -spot_img

Related news

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini