
Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Barat menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2025 hingga menjelang akhir tahun berlangsung cukup dinamis dengan kondisi yang bervariasi antar daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan evaluasi bersama seluruh pemerintah Kabupaten/Kota guna memperoleh gambaran menyeluruh sekaligus merumuskan langkah penyelesaian.
Gubernur Jawa Barat mengungkapkan bahwa secara akumulatif terdapat pekerjaan fisik di berbagai daerah yang belum dapat dibayarkan sehingga pembayarannya melewati tahun anggaran berjalan. Meski menjadi tantangan tersendiri, kondisi tersebut juga menunjukkan bahwa pembangunan di Jawa Barat tetap berjalan secara masif di berbagai wilayah.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa keterlambatan atau gagal bayar bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor, melainkan juga dialami oleh lebih dari 10 Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Barat, baik daerah dengan APBD besar maupun kecil.
Sekda Ajat menyampaikan kondisi pelaksanaan APBD 2025 di Kabupaten Bogor. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kegiatan yang mengalami keterlambatan pembayaran, baik pada pekerjaan yang telah selesai 100 persen, pekerjaan yang belum sepenuhnya rampung, maupun pekerjaan yang masih dalam proses pelaksanaan.
“Fokus arahan Gubernur adalah pada kegiatan yang telah dilaksanakan 100 persen namun belum sempat dibayarkan. Untuk itu, Kabupaten Bogor juga diminta menjelaskan posisi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebagai salah satu sumber penyelesaian kewajiban tersebut,” ujar Sekda Ajat dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (10/1/2026).
Ajat mengungkapkan, Gubernur menginstruksikan agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan pemanfaatan dana SiLPA. Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan perubahan Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota guna melakukan pergeseran anggaran secara cepat dan fleksibel sebagai instrumen penyelesaian permasalahan keuangan daerah.
“Gubernur Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah dan menegaskan agar pembangunan tetap terus berjalan,” ungkap Ajat.
Ia menambahkan, tahun 2026 disebut masih menjadi periode penyelesaian kebutuhan dasar, meliputi infrastruktur jalan, pendidikan, dan kesehatan, yang harus dilaksanakan dengan tetap menyesuaikan tata kelola keuangan daerah pada tahun berjalan.




