JAKARTA — Presiden Joko Widodo ingin memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) serta lembaga Koperasi sehingga berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan demikian, UMKM dan Koperasi kedepannya akan berperan penting dalam kebangkitan perekonomian nasional.
Untuk itu, Presiden Jokowi kini mewajibkan semua kementerian/lembaga negara juga pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari pelaku UMKM.yang tersebar merata di seluruh tanah air.
Hal ini menjadi materi terpenting dalam isi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Beleid ini merupakan aturan turunan Undang-Undang No 11 / 2020 tentang Cipta Kerja Perpres ini memuat sejumlah substansi perubahan aturan yang sebelumnya ada di Perpres Nomor 16 / 2018.
“Di Perpres ini, UMK dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah,” kata Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto, dalam keterangan persnya dikutip dari laman resmi LKPP, Kamis (25/2/2021).
Selain itu pada aturan baru pengadaan barang dan jasa ini, paket pengadaan barang /pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil atau koperasi.
“Pemerintah telah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar,” ujarnya seraya berharap dengan adanya aturan ini dapat memberikan rangsangan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, Perpres 12 Tahun 2021 juga memuat perubahan mengenai sumber daya manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ). Kementrian/ Lembaga hingga pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ.
Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar atau level-1.
Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres 12/21 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan LKPP baru diantaranya peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-Market Place, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya. (***/Cok)