Latest Post

Home / Ekonomi / Hukum

Rabu, 11 Juni 2025 - 11:01 WIB

DPR Apresiasi Keputusan Pencabutan Izin Tambang di Raja Ampat

Kabarindo24jam.com | Jakarta -Presiden Prabowo Subianto keras dan tegas menyikapi polemik eksploitasi tambang di wilayah Raja Ampat – Papua Barat Daya dengan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan di kawasan wisata alam nan indah tersebut. Komisi XII DPR RI pun menilai apa yang dilakukan pemerintah itu berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan.

“Publik (masyarakat, red) bisa melihat bahwa pencabutan IUP di Raja Ampat itu dilakukan bukan karena tekanan opini, tetapi berdasarkan evaluasi menyeluruh dan pertimbangan lingkungan yang serius,” kata Ketua Komisi XII Bambang Patijaya dalam keterangannya dikutip, Selasa (10/6/2025).

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers resmi yang digelar di Istana Kepresidenan, memaparkan secara gamblang alasan dan proses pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Baca Juga :  Beli Sabu Simpan di Mulut, Tetap Saja Ketahuan Oleh Polisi

Bambang menilai penjelasan tersebut disampaikan secara objektif, terukur, dan komprehensif, sehingga membuka ruang pemahaman publik yang lebih jernih terhadap isu yang selama ini simpang siur di masyarakat. “Komisi XII DPR RI mengapresiasi dan merasa puas dengan penjelasan yang disampaikan, sangat jelas, sistematis, dan berbasis data,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang juga membidangi sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi, Bambang menambahkan kehadiran langsung Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, serta Sekretaris Kabinet dalam konferensi tersebut menunjukkan sinergi dalam menjaga integritas kebijakan Presiden.

Baca Juga :  Mahasiswa Demo Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan CSRT

Bambang memastikan Komisi XII DPR RI akan terus mendukung penuh arah kebijakan pemerintah khususnya dalam mendorong pembentukan sistem dan regulasi yang mendukung praktik pertambangan hijau di Indonesia. Menurutnya, inisiatif “pertambangan hijau” perlu dikawal bersama agar benar-benar terimplementasi dan memberi dampak positif secara sosial, ekologis, dan ekonomi.

Di ketahui, dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan pencabutan IUP dilakukan setelah proses verifikasi lapangan dan kajian terpadu yang melibatkan banyak pihak. Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menghadirkan praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan. (Man/*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Komisi Nasional HAM Kuatkan Kerjasama dengan Kejaksaan Agung

Hukum

Diperiksa Kortas Tidpikor Polri, Ahok Bilang Bantu Penyidik

Hukum

Aset Milik Anak Konglomerat Minyak Riza Chalid Disita Jaksa

Hukum

Sindikat Curanmor Bogor – Jakarta di Tangkap,Beraksi sejak 2007

Hukum

Perempuan Jadi Bos Sabu! BNNP DKI Jakarta Ungkap Sindikat Narkoba di Ibukota

Hukum

Kejaksaan Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Laptop di Era Jokowi

Hukum

Jaksa ‘Garap” Adik Pemilik Sritex dari Pagi sampai Malam

Bogor Raya

Pasar Gembrong Sukasari, Cermin Masa Depan Perdagangan