Kabarindo24jam.com | Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memperkuat patroli siber sebagai langkah preventif menghadapi maraknya kasus child grooming di media sosial. Menurutnya, ruang digital kini menjadi area rawan bagi anak-anak yang kerap menjadi sasaran manipulasi dan eksploitasi seksual.
Abdullah menilai patroli siber yang masif dan proaktif merupakan kunci perlindungan anak di era digital. Ia berharap langkah ini dapat mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus memutus rantai kejahatan seksual berbasis daring. “Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu.
Pengalaman korban child grooming di ruang digital tidak boleh dianggap sebagai kasus individual semata, melainkan cerminan masalah yang jauh lebih besar. Abdullah mencontohkan kisah Aurelie Moeremans yang mengaku pernah menjadi korban dan menuliskannya dalam buku memoar Broken Strings. Ia menilai, pengalaman tersebut merupakan fenomena gunung es yang menunjukkan masih banyak kasus serupa belum terungkap ke publik.
Ia juga mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan, sebanyak 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring tidak pernah melapor kepada orang dewasa maupun aparat penegak hukum. Alasannya beragam, mulai dari ketidaktahuan mekanisme pelaporan, rasa malu, hingga kekhawatiran akan dampak terhadap keluarga. Dalam konteks ini, Abdullah menilai unit siber Polri memiliki peran strategis, mulai dari memantau media sosial, grup percakapan, forum, hingga gim daring, serta mengidentifikasi pola manipulasi yang dilakukan pelaku.
Selain penindakan, Abdullah menekankan pentingnya upaya pencegahan dan pemulihan korban yang ramah anak. Edukasi publik tentang definisi child grooming, modus operandi pelaku, karakter anak yang rentan, serta mekanisme pelaporan yang aman perlu diperluas. Ia juga meminta Polri berkolaborasi dengan sekolah, keluarga, lingkungan, platform digital, hingga kementerian terkait. “Sanksi tegas sesuai UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP harus ditegakkan agar memberi efek jera. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” katanya. (Man*/)





